Jakarta (Antara Bali) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
Adnan Pandu Praja mengungkapkan kronologi pembebasan Bambang Widjojanto
memerlukan tiga kali pertemuan dengan Wakil Kepala Polri Komjen Pol
Badrodin Haiti.
Pandu mengatakan di gedung KPK Jakarta, Sabtu dini hari, bahwa
sebelumnya Wakapolri Komjen Badrodin Haiti bahkan tidak mengetahui
penangkapan Bambang Widjojanto.
"Pertama beliau tidak tahu adanya penahanan, beliau minta maaf karena di luar sepengatahuannya," kata Pandu.
Setelah meminta maaf, lanjut Pandu, Wakapolri menjamin Bambang
Widjojanto akan dibebaskan sebelum pimpinan KPK dan Wakapolri bertemu
dengan Presiden Joko Widodo. Namun ketika bertemu dengan presiden pun
Bambang belum juga dibebaskan.
"Beliau kemudian mengulangi komitmen di depan presiden, mengatakan
bahwa Pak Bambang akan dikeluarkan malam ini," kata Pandu.
Namun pada Jumat malam, sejumlah LSM dan pengacara yang mengunjungi
Bareskrim menginformasikan bahwa Bambang Widjojanto tetap ditahan.
Pengacara senior Todung Mulya Lubis mengatakan Bambang ditahan oleh
Bareskrim dengan alasan khawatir bisa menghilangkan barang bukti dan
mempengaruhi saksi.
"Beliau (Badrodin) juga kaget mendengar pernyataan Todung, bahwa Pak
Bambang ditahan. Kemudian kami bertemu Wakapolri lagi dan bertanya, ada
apa ini?" ujar Pandu.
Pandu dan pimpimpinan KPK lain kemudian menjamin bahwa Bambang akan
tetap mengikuti proses pemeriksaan selanjutnya apabila dibebaskan.
"Kemudian Wakapolri menyetujui itu," kata dia.
Bambang Widjojanto akhirnya dibebaskan oleh Bareskrim Polri setelah sebelumnya sempat dinyatakan ditahan.
Bambang ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri terkait dugaan
menyuruh orang untuk memberikan keterangan palsu di muka persidangan
sengketa pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah
Konstitusi pada 2010.(WDY)
Pimpinan KPK Ungkap Kronologi Pembebasan Bambang Widjojanto
Sabtu, 24 Januari 2015 6:03 WIB