Denpasar (Antara Bali) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali menerima pelimpahan surat penolakan permohonan grasi terpidana mati "Bali Nine", Andrew Chan (31) warga negara Australia dari Pengadilan Negeri setempat, Jumat.
"Memang benar surat sudah saya terima dan dilimpahkan oleh pihak Pengadilan Negeri Denpasar," kata Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Denpasar, Syharir Sagir di Denpasar, Jumat.
Ia mengatakan surat tersebut merupakan surat keputusan Presiden itu dengan Nomor 9/10 Tahun 2015 yang diterima oleh PN Denpasar, Kamis (22/1) kemaren.
Untuk menindak lanjuti hal tersebut, pihaknya sudah membuat surat laporan yang segera diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati).
"Kemudian surat yang diterima oleh Kejati dari kami itu, diteruskan ke Kejaksaan Agung," ujarnya.
Terkait tanggal dan mekanisme eksekusi mati terhadap terpidana, Andrew Chan, lanjut dia, pihaknya hanya sebagai eksekutor dan untuk pelaksanaannya dilakukan oleh Polda Bali.
"Namun, Kejari tetap melibatkan Kejagung terkait upaya itu," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo pada Desember 2014 telah menolak grasi yang diajukan oleh Myuran Sukumaran terpidana mati kasus Narkoba `Bali Nine` asal Australia.
Myuran dan Andrew merupakan komplotan "Bali Nine", sebutan media internasional kepada sembilan anggota yang tertangkap pada April 2005 atas kasus penyelundupan heroin ke Australia melalui Bali. (WDY)
Kejari Denpasar Terima Surat Penolakan Grasi Andrew
Jumat, 23 Januari 2015 21:12 WIB