Jakarta (Antara Bali) - Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) telah
menjatuhkan sanksi disiplin terhadap 10 hakim untuk periode
Oktober-Desember 2014.
Kepala Bawas MA Sunarto dalam
publikasinya di "website" atau laman MA, Kamis, mengungkapkan sebanyak
lima hakim dikenakan sanksi berat, satu hakim mendapat sanksi sedang dan
empat hakim mendapat sanksi ringan.
Kelima hakim yang
mendapatkan sanksi berat adalah Hakim berinisial BS SH M Hum yang
dinonpalukan selama dua tahun, Hakim PN Kalianda berinisial M Hib SH
juga dinonpalukan dua tahun, Ketua PN Padang Sidepuan berinisial Ed C SH
MH dinonpalukan selama delapan bulan, Hakim berinisial Tg Ind SH
dinonpalukan dua tahun dan Hakim PN Jambi berinisial Iw Hr Wt SH MH
dinonpalukan selama satu tahun.
Hukuman berat ini juga diberikan
kepada Hakim Ad Hoc Pengadilan Tinggi Yokyakarta Dr J Er Is SH MH yang
diberhentikan tetap tidak hormat.
Sedangkan yang mendapat sanksi sedang diberikan kepada Hakim berinisial S Pjn SH MHum yang dinonopalukan selama enam bulan.
Sementara
empat hakim diberikan teguran lisan, yakni hakim berinisial H Hsy Nr SH
MH, Hakim berinisial Ach Hr Sho SH, Hakim berinisial Dr Asdr MH dan
Hakim berinisial Drs Mhs SH MH.
Selain memberikan sanksi
disiplin ke hakim, Bawas juga memberikan hukuman ringan terhadap satu
panitera/sekretaris, satu panitera muda, satu panitera pengganti, satu
staf, satu juru sita pengganti dan satu staf mendapat sanksi sedang.(WDY)
MA Jatuhkan Sanksi Disiplin Terhadap 10 Hakim
Kamis, 22 Januari 2015 12:55 WIB