Denpasar (Antara Bali) - Kepolisian Daerah Bali mengimbau pemiliki motor gede atau `Moge` di Pulau Dewata agar tertib berlalulintas dan tidak ugal-ugalan demi menjaga keselamatan bersama pengguna jalan.
"Dengan adanya kesadaran tersebut klub motor gede di Bali diharapkan menjadi penggerak keselamatan berlalulintas," kata Kasubid Kamsel Ditlantas Polda Bali, AKBP Khaidar Latief, di Denpasar, Sabtu.
Terkait izin membunyikan sirine saat berkendara motor gede dijalan raya tersebut, menurut dia, sudah menyalahi aturan karena untuk kepemilikan itu harus mendapat lisensi dari kepolisian.
Pihaknya menegaskan bahwa untuk izin tersebut tidak harus sesuai prosedur karena dapat mengganggu pengguna jalan lainnya.
"Demikian dengan saat menyalakan lampu hazard motor dijalanan harus mengikuti aturan berlalulintas," katanya.
Selain itu, pihaknya meminta kepada pemilik motor gede yang tidak memiliki surat -surat agar mendaftarkan kendaraannya ke kepolisian sehingga tidak melanggar aturan yang sudah ditentukan.
"Kebanyakan motor gede itu tidak dilengkapi surat - surat," ujarnya.
Untuk itu, pihaknya meminta agar pemilik motor gede melengkapi persyaratan itu agar saat berkendara dijalanan dapat menunjukan bukti yang sah.
Selain itu, pihaknya mengakui solusi tersebut agar tidak merugikan pengguna jalan lainnya akibat klub moge yang tidak mematuhi aturan berlalulintas.
"Solusi ini mudah - mudah menjadi yang terbaik untuk menjaga keselamatan bersama," ujarnya. (WDY)