Denpasar (Antara Bali) - Anggota DPRD Bali Anak Agung Ngurah Adi Ardhana mengakui jika banyak motor gede atau Moge yang berkeliaran di jalanan Pulau Dewa banyak yang bodong.
"Banyak Moge di Bali itu bodong. Tidak memiliki STNK resmi, tetapi ada saja STNK. Anda tahulah. Mengapa bodong, karena banyak Moge di Bali yang terdistribusi tidak melalui dealer resmi. Makanya pajak juga tidak pernah dibayar," katanya di Denpasar, Rabu.
Ia mengatakan pemilik kendaraan Moge sejak awal tidak ada faktur pajak yang dikeluarkan karena tidak melalui dealer resmi.
Ia mengakui jumlahnya sangat banyak karena bisa melebihi dari dua juta ribu unit. Tetapi yang membayar pajak diperkirakan tidak sampai setengahnya.
"Faktur pajak itu diketahui dari dealer resmi, berapa harga kendaraan, jenisnya, bahan bakarnya, dan seterusnya. Namun karena ini semua bodong maka pajaknya tidak bisa diterapkan," ujar politikus PDIP itu.
Dalam pengamatan, kata dia, banyak komponen, suku cadang (onderdil), yang dipesan secara terpisah melalui jalur impor.
"Mereka memesannya bagian perbagian, bannya, velgnya, mesinnya. Setelah itu baru dirakit sendiri di bengkel atau di rumahnya. Bagaimana mungkin mau terbitkan STNK. Ini semua yang harus ditertibkan oleh bea cukai. Sebab kalau tidak modus ini akan terus terjadi. Pajak tidak bayar, tetapi menggunakan jalan raya, dan bahkan cenderung menguasai jalan," ujarnya.
Pemerintah atau pihak berwenang mau menindak juga tidak bisa. Karena barang tersebut dibelinya sendiri, dirakit sendiri.
"Kalau mau menindak bisa saja itu melawan hukum. Paling efektif yang ditertibkan adalah bea cukai. Karena instansi ini yang paling mengetahui jenis barang impor, dari mana, untuk siapa, apakah relevan dengan sparepart motor yang normal dan sebagainya. Kalau sudah ditangan pemilik, sudah diatur. Seharusnya kendaraan seperti itu dilarang beroperasi di jalan umum, tetapi tidak ada yang bisa mencegah hal tersebut," ucapnya.
Sementara Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Bali I Made Santa menyesalkan ribuan Moge di Bali yang tidak membayar pajak.
"Sampai saat ini, Moge di Bali yang setia membayar pajak hanya sekitar 800-an. Artinya dibawah 1000 unit. Sisanya diumpetin oleh pemiliknya," ujarnya.
Ia mengaku tidak mengetahui dengan persis jumlah Moge di Bali. Namun dari data yang ada, jumlah yang membayar pajak masih di bawah 1000.
"Kalau data persisnya, silahkan tanya kepada pihak kepolisian. Mereka yang paling tahu, tetapi kita yakin jumlahnya banyak," ucapnya.
Made Santa berharap agar para pemilik Moge kooperatif bisa membayar pajak dengan taat tanpa ada paksaan dari siapa pun. Ini adalah kewajiban sebagai warga negara yang baik. Namun fakta yang ada adalah banyak pemilik Moge tidak membayar pajak.
"Sebenarnya Pemprov Bali memberikan kemudahan yang luar biasa bagi para wajib pajak pemilik kendaraan bermotor. Di antaranya denda biaya administrasi dihapus, wajib pajak bisa membayar pajak tanpa harus ada BPKB. Cukup foto copy KTP dengan STNK saja sekarang bisa langsung membayar pajak," ujarnya.
Saat ini, kata Made Santa, pihaknya terus membenahi data base jumlah kendaraan di Bali termasuk Moge. Ia meyakini, database ini sangat berpengaruh signifikan terhadap perolehan pajak kendaraan bermotor di Bali.
"Kalau database ini jelas maka tanpa denda administrasi pun, pajak di Bali tetap akan meningkat pendapatannya," katanya. (WDY)