Jakarta (Antara Bali) - Ketua dan wakil ketua baru Mahkamah Konstitusi
(MK), Arief Hidayat dan Anwar Usman, mengucapkan sumpah jabatan dalam
sidang pleno di Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Rabu.
"Demi
Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban sebagai Ketua
Mahkamah Konstitusi, memegang teguh Pancasila dan Undang Undang Dasar
1945, dan menjalankan perintah Undang Undang dengan seadil-adilnya dan
selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa," ucap Arief saat
dalam pengucapan sumpah jabatan.
Pengucapan sumpah jabatan ini dihadiri oleh Wakil Presiden Jusuf
Kalla, para pimpinan lembaga negara, anggota Kabinet Kerja, dan beberapa
duta besar negara sahabat.
Arief Hidayat terpilih secara aklamasi untuk menjabat sebagai Ketua
MK periode 2015 hingga 2017 menggantikan Hamdan Zoelva yang telah habis
masa jabatannya.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Anwar Usman terpilih sebagai Wakil
Ketua MK melalui mekanisme pengambilan suara empat putaran, yang
kemudian mengalahkan Hakim Konstitusi Aswanto dan Patrialis Akbar.
Sesuai dengan Pasal 4 UU No.8 Tahun 2011 tentang Perubahan UU No.24
Tahun 2003 tentang MK, maka pemilihan ketua MK dipilih dari dan oleh
para hakim konstitusi yang dimusyawarahkan secara tertutup oleh sembilan
hakim konstitusi, yang masing-masing memiliki hak untuk mencalonkan dan
dicalonkan sebagai ketua MK.
Adapun sembilan orang hakim konstitusi tersebut adalah Anwar Usman,
Arief Hidayat, Aswanto, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Patrialis
Akbar, Waiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, dan Suhartoyo.
Dalam prosesnya, pemilihan Ketua MK dilakukan paling sedikit oleh tujuh hakim konstitusi.
Namun, bila musyawarah tidak mencapai kesepakatan bulat atau
aklamasi, maka keputusan pemilihan Ketua MK akan dilakukan secara voting
berdasarkan suara terbanyak dalam Rapat Pleno terbuka. (WDY)
Ketua dan Wakil Ketua Baru MK Ucapkan Sumpah
Rabu, 14 Januari 2015 12:55 WIB