Jakarta (Antara Bali) - Badan Keamanan Laut akan mendapatkan 10 kapal milik TNI Angkatan Laut sebagai aset awal dalam tugasnya memberantas penangkapan ikan ilegal atau "illegal, unreported and unregulated fishing" (IUU Fishing).
"TNI Angkatan Laut akan segera menghibahkan 10 kapal sebagai aset awal untuk menjaga keamanan dan keselamatan laut," kata Menko Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo usai rapat koordinasi di Jakarta, Jumat malam.
Menurut Indroyono, meski Bakamla baru dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 178 Tahun 2014, lembaga tersebut telah beroperasi dengan tujuan khusus menangani penangkapan ikan ilegal.
"Bakamla ini baru embrio. Kita ingin memperkuat otak sistem informasi command control yang diintegrasikan. Nantinya informasi di-databank-kan di Bakamla," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bakamla Laksamana Madya Desi Albert Mamahit mengatakan beberapa pihak terkait sudah menawarkan sejumlah aset untuk membantu optimalisasi penanganan anti "illegal fishing".
"TNI AL akan beri 10 kapal, dari Kementerian Kelautan dan Perikanan sekitar tiga atau lima kapan, dan Kemenko Kemaritiman mau beri empat kapal. Harapannya dalam lima tahun ke depan kami sudah bisa punya 50-60 kapal," katanya.
Selama ini, Mamahit mengatakan Bakamla pada awalnya lembaga itu mempunyai tiga kapal. Namun, dalam operasionalnya, Bakamla mendapat bantuan pinjaman kapal dari Ditpolair Polri, TNI AL dan sejumlah pihak lain.
"Nanti sekitar dua minggu lagi, kami akan mengkoordinasikan 30 kapal untuk beroperasi ke lokasi di radar yang menurut kami rawan, misalnya Batam, Manado dan Ambon," katanya.
Mamahit menambahkan, sesuai perintah Menko Kemaritiman, Bakamla akan bekerja sama dengan TNI AL, Ditpolair Mabes Polri dan Ditjen Bea Cukai dalam penangangan "illegal fishing".
"Kami akan kembangkan kemampuan early warning system yang nanti aspek operasionalnya akan berdasrkan data di early warning system itu tadi," ujarnya.
Kerja sama dengan TNI AL, Ditpoiair Mabes Polri dan Ditjen Bea Cukai sejalan dengan penetapan acuan untuk menangani "illegal fishing" yang diusulkan dengan tiga undang-undang yaitu UU Perikanan, UU Pelayaran dan Perikanan serta UU Kepabeanan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan selama ini banyak kapal asing ilegal yang sulit ditindak karena batasan dalam UU yang ada.
"Hal seperti ini yang selama ini missing, ada kapal yang salah, tapi tidak yakin apakah bisa ditangkap dengan UU Perikanan karena misal ikannya sudah dibuang. Maka kita lakukan kajian untuk menangkap nelayan ilegal dengan UU lain. Pokoknya kita keluarkan semua jurus untuk menangkap (kapal ilegal)," tegasnya. (WDY)