Banda Aceh (Antara Bali) - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Besar
memusnahkan 800 ribu batang ganja yang ditanami di lahan seluas delapan
hektare di Kemukiman Lampanah Lengah, Kecamatan Seulimeum.
Kapolres Aceh Besar AKBP Heru Novianto di Banda Aceh, Minggu,
mengatakan, operasi pemusnahan ganja tersebut melibatkan puluhan
personel Polres Aceh Besar.
"Ladang ganja seluas delapan hektare tersebut ditemukan sepekan
lalu. Namun polisi tidak menemukan pemilik atau ladang ganja. Tapi,
sejumlah logistik mereka diamankan polisi," kata AKBP Heru Novianto.
Kapolres menyebutkan, pemusnahan dilakukan sejak Kamis (1/1) hingga
Sabtu (3/1). Namun karena luasnya ladang, sehingga pemusnahan
dilanjutkan Selasa (6/1) mendatang.
Ladang ganja tersebut, kata Kapolres Aceh Besar, berada di kawasan
pegunungan di Lampanah Lengah. Jarak tempuh ke lokasi memakan waktu
empat jam berjalan kaki.
Jalan menuju ladang ganja terjal dan berlumpur. Jalan yang dilalui
bekas lintasan kendaraan ilegal logging. Puluhan personel polisi
kesulitan menuju ke tempat Itu, kata Kapolres Aceh Besar.
"Umur tanaman ganja yang ditemukan ini bervariasi. Mulai pembibitan
hingga yang sudah dipanen. Diduga, pemilik atau penanam ganja ini
menanaminya secara berkesinambungan," katanya.
AKBP Heru Novianto menyebutkan sebelum dimusnahkan sempat ada tiga
orang mencoba mendatangi ladang ganja tersebut di tengah malam. Namun,
melihat ada tujuh polisi yang berjaga, tiga orang tersebut langsung
kabur.
"Polisi masih mengidentifikasi siapa pemilik maupun peladang ganja
di tempat ini. Kami menduga masih banyak ladang ganja lainnya di
pegunungan Lampanah Lengah ini. Kami akan melakukan operasi di kawasan
ini," kata AKBP Heru Novianto. (WDY)
800 Ribu Batang Ganja Dimusnahkan di Aceh Besar
Minggu, 4 Januari 2015 17:48 WIB