Denpasar (Antara Bali) - Kuasa hukum Made Sarja selaku pemohon menyerahkan sebanyak 40 alat bukti kepada majelis hakim terkait kasus pemalsuan sertifikat dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu.
"Ada 40 alat bukti itu terkait kasus pemalsuan sertifikat dengan tiga tersangka Nyoman Adi Wiryatama (mantan Bupati Tabanan yang kini menjabat Ketua DPRD Bali), Made Dedi Pratama (anaknya), dan Ketut Nuridja (notaris) itu," ujar Zulfikar Ramly, Kuasa hukum Made Sarja.
Dalam agenda sidang penyerahan alat bukti kepada majelis hakim tersebut disaksikan oleh kuasa hukum termohon dari Bidkum Polda Bali, AKBP Made Suparta itu.
Penasehat hukum pemohon mengakui dari 40 alat bukti yang diserahkan kepada hakim tunggal tersebut terdapat satu bukti mengenai setoran pemberitahuan pajak tahunan (SPPT) yang masih dibayarkan oleh kliennya, Mangku Sarja.
"Bagaimana mungkin adanya peralihan hak itu kalau pajak tersebut masih dibayarkan oleh Mangku Sarja," ujarnya usai sidang tersebut.
Dilain pihak, kuasa hukum termohon dari Bidkum Polda Bali, AKBP Made Suparta mengatakan akan menunjukkan diatas 10 alat bukti saat persidangan nanti untuk melawan bukti dari pemohon tersebut.
"Kami akan mengkaunter upaya itu dengan menunjukkan diatas 10 alat bukti dalam persidangan nanti," ujar Made Suparta.
Sebelumnya, pada sidang gugatan praperadilan pada Senin (22/12), Kuasa hukum Made Sarja selaku pemohon terkait kasus pemalsuan sertifikat dengan tiga tersangka itu meminta kepada majelis hakim agar membatalkan proses surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Kemudian, pihaknya meminta kepada majelis hakim membuat surat untuk melanjutkan penyidikan kembali dan tetap melakukan penahanan terhadap tiga tersangka.
Namun, dari Tim Penyidik Polda Bali menegaskan proses SP3 terhadap tiga tersangka kasus pemalsuan sertifikat berjalan sesuai mekanisme hukum dalam agenda sidang tanggapan, pada Selasa (23/12) kemaren.
Kasus tersebut mencuat berawal dari terungkapnya bahwa pelapor, Made Sarja dan istrinya, Wayan Kasih pada 11 Juli 2014 tidak pernah mengenal dan bertemu untuk menjual tanah kepada Gede Made Dedy Pratama.
Kemudian anak pelapor, Made Harum Bawa diperiksa mengakui pernah kerja sama dengan Nyoman Adi Wiryatama.
Setelah digelar pemeriksaan pada 24 Juli 2014, Adi Wiryatama, Dedy Pratama dan Ketut Nuridja ditetapkan sebagai tersangka seiring dikeluarkannya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
Surat tersebut baru diketahui dan dikirim pihak Polda Bali pada 14 November 2014. Kemudian, setelah keluarlah hasil laboratorium forensik cabang Denpasar yang menyatakan bawah tanda tangan identik akan tetapi terdapat ketidakwajaran pada tulisan yang berbeda yakni dua alat yakni printer dan mesin ketik manual.
Selain itu, terungkap bahwa di halaman terakhir pada tanda tangan atas nama Wayan Kasih dibuat lebih dulu. Kemudian, tulisan nama diketik pada dukumen dan terdapat penghapusan secara fisik.
Dari hasil laboratorium forensik keluar, kasus tersebut sempat terhenti selama dua bulan dan Made Sarja mengirim surat pengaduan ke Mabes Polri, pada 17 Oktober 2014.
Berselang 14 hari berikutnya penyidik Polda Bali mengeluarkan SP3 pada 28 Oktober 2014. (WDY)
Kuasa Hukum Pemohon Serahkan 40 Alat Bukti
Rabu, 24 Desember 2014 14:25 WIB