Denpasar (Antara Bali) - Tim Penyidik Polisi Daerah (Polda) Bali mengakui proses surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tiga tersangka kasus pemalsuan sertifikat berjalan sesuai mekanisme hukum.
Dalam agenda sidang tanggapan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, pihaknya meminta kepada Ketua Majelis Hakim, Ketut Sukanila menolak gugatan praperadilan dari pemohon terhadap terdakwa Nyoman Adi Wiryatama, Made Dedi Pratama (anaknya), dan Ketut Nuridja (notaris).
"Proses SP3 itu sudah sesuai mekanisme hukum," kata Bidkum Polda Bali, AKBP Made Suparta selaku kuasa hukum termohon, di Denpasar.
Ia menuturkan bahwa SP3 itu dikeluarkan karena terdakwa dan pemohon sudah melakukan semua proses jual beli yang dilakukan di rumah Mangku Sarja dengan saksi dari notaris, Ketut Nuridja.
"Selain itu, tanda tangan dalam proses jual beli tersebut otentik dengan aslinya," ujarnya.
Sebelumnya, pada sidang gugatan praperadilan kasus pemalsuan sertifikat dengan tiga tersangka Nyoman Adi Wiryatama (mantan Bupati Tabanan yang kini menjabat Ketua DPRD Bali), Made Dedi Pratama (anaknya), dan Ketut Nuridja (notaris) dilakukan pada Senin (22/12) kemren.
Kuasa hukum Made Sarja selaku pemohon, Zulfikar Ramly meminta majelis hakim agar membatalkan SP3 serta membuat surat untuk melanjutkan penyidikan kembali.
Selain itu, pihaknya meminta kepada majelis hakim untuk tetap melakukan penahanan terhadap tiga tersangka itu.
Kasus tersebut berawal dari terungkapnya bahwa pelapor, Made Sarja dan istrinya, Wayan Kasih pada 11 Juli 2014 tidak pernah mengenal dan bertemu untuk menjual tanah kepada Gede Made Dedy Pratama.
Kemudian anak pelapor, Made Harum Bawa diperiksa mengakui pernah kerja sama dengan Nyoman Adi Wiryatama.
Setelah digelar pemeriksaan pada 24 Juli 2014, Adi Wiryatama, Dedy Pratama dan Ketut Nuridja ditetapkan sebagai tersangka seiring dikeluarkannya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
Surat tersebut baru diketahui dan dikirim pihak Polda Bali pada 14 November 2014. Kemudian, setelah keluarlah hasil laboratorium forensik cabang Denpasar yang menyatakan bawah tanda tangan identik akan tetapi terdapat ketidakwajaran pada tulisan yang berbeda yakni dua alat yakni printer dan mesin ketik manual.
Kemudian, terungkap bahwa di halaman terakhir pada tanda tangan atas nama Wayan Kasih dibuat lebih dulu. Kemudian, tulisan nama diketik pada dukumen dan terdapat penghapusan secara fisik.
Dari hasil laboratorium forensik keluar, kasus tersebut sempat terhenti selama dua bulan dan Made Sarja mengirim surat pengaduan ke Mabes Polri, pada 17 Oktober 2014.
Berselang 14 hari berikutnya penyidik Polda Bali mengeluarkan SP3 pada 28 Oktober 2014. (WDY)
Penyidik Polda Bali Akui SP3 Sesuai Mekanisme
Selasa, 23 Desember 2014 20:33 WIB