Negara (Antara Bali) - Partai politik (parpol) di Kabupaten Jembrana membuka kesempatan menduduki kursi wakil bupati dari kalangan PNS, sesuai Peraturan Pemerintah No 102 Tahun 2014.
"Sesuai peraturan pemerintah tersebut, kami membuka kesempatan bagi PNS untuk mendaftar sebagai calon wakil bupati dari partai kami. Tapi sampai sekarang belum ada," kata Ketua DPC Partai Gerindra Jembrana, Komang Sugiharta, di Negara, Minggu.
Sampai saat ini, ia mengungkapkan, baru kalangan pengusaha yang melakukan pendekatan ke partainya, itupun untuk posisi calon bupati.
Untuk posisi calon bupati maupun wakilnya, ia mengatakan, pihaknya terbuka bagi seluruh masyarakat baik kader maupun non kader.
Sementara Ketua DPC Partai Demokrat Jembrana, Wayan Wardana mengatakan, untuk calon bupati, pihaknya akan mengusung kader partai.
"Jelas kami akan prioritaskan calon dari partai. Untuk menentukannya, akan dibahas di DPD Partai Demokrat Bali," katanya.
Untuk wakil bupati, ia mengaku, belum membahasnya secara mendalam, karena posisi tersebut akan ditunjuk oleh bupati yang memenangkan Pilkada.
Saat ini di kalangan parpol Kabupaten Jembrana muncul perhitungan politik, yang memberikan peluang ada dua wakil bupati sesuai PP No 102 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengusulan Dan Pengangkatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati Dan Wakil Walikota.(GBI)
Parpol Jembrana Membuka Wakil Bupati Dari PNS
Minggu, 21 Desember 2014 17:04 WIB