Denpasar (ANTARA) - Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menyatakan lahan enam hektar di Pesanggaran, Denpasar memenuhi syarat untuk pembangunan tempat Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
"Sesuai dengan pembagian tugas, pemerintah daerah bertugas untuk mencari lahan dengan luas minimal lima hektare, dan di Kota Denpasar lahan ini sudah ada luas enam hektare, dan itu adalah lahan yang paling memungkinkan dan memenuhi persyaratan," kata Jaya Negara saat meninjau lokasi pembangunan PSEL di Pesanggaran, Denpasar Selatan, Sabtu.
Ia menjelaskan setelah resmi ditetapkan menjadi salah satu daerah yang akan dibangun tempat Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Kota Denpasar bersinergi dengan Pemkab Badung, Pemerintah Provinsi Bali dan Pelindo langsung gerak cepat memetakan lahan calon lokasi.
Dimana, lokasi pembangunan salah satu inovasi pengolahan sampah yang masuk dalam program nasional tersebut akan dilaksanakan di lahan Pelindo yang berlokasi di Kawasan Banjar Pesanggaran, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan.
Wali Kota menjelaskan lahan seluas 6 hektare untuk pembangunan PSEL tersebut telah melalui proses penandatanganan kesepakatan kerja sama antara Pemkot Denpasar, Pemkab Badung, Pemerintah Provinsi Bali dan pihak Pelindo.
“Dari Peraturan Presiden yang sudah dikeluarkan, kami sudah menandatangani MoU dengan Bapak Gubernur Bali Wayan Koster. Selain itu, kami juga telah membuat surat pernyataan kesiapan membawa sampah bersama Bupati Badung,” imbuhnya.
Dia mengatakan pengelolaan sampah menjadi energi listrik merupakan solusi strategis untuk menjawab persoalan sampah di perkotaan, terutama di Denpasar yang terus berkembang sebagai kota wisata dan pusat aktivitas ekonomi.
Menurutnya, PSEL bukan hanya solusi terhadap masalah lingkungan, tetapi juga menjadi langkah nyata dalam mendukung transisi energi bersih di daerah.
"Kami di Denpasar berkomitmen untuk mempercepat proses perencanaan dan pengembangan program ini agar dapat segera memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama untuk pengolahan sampah berkelanjutan,” ujarnya.
Sebelumnya terdapat tujuh daerah yang diputuskan oleh pusat untuk menjadi prioritas karena telah memenuhi seluruh syarat yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan sudah siap dilakukan pembangunan PSEL tahap satu.
Daerah tersebut meliputi Provinsi Bali, Denpasar Raya (Kota Denpasar dan Kabupaten Badung), Daerah Istimewa Yogyakarta, Bogor Raya, Tanggerang Raya, Semarang Raya, Bekasi Raya dan Medan Raya.
Seluruh Daerah yang terpilih nantinya akan diberikan waktu pengerjaan kurang lebih 1 tahun 8 Bulan dan paling lambat dua tahun sejak ditetapkan.
Peninjauan lokasi PSEL di Pesanggaran Denpasar dilakukan Wali Kota Jaya Negara bersama Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa dan Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta.
Peninjauan dilakukan juga dengan mengajak tokoh masyarakat serta prajuru adat Banjar Pesanggaran untuk memastikan tahapan persiapan lahan seluas kurang lebih enam hektare tersebut berjalan baik dan mendapat dukungan masyarakat sekitar selaku pendamping.
