Badung (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika melakukan inspeksi mendadak ke Unit Pelayanan Terpadu Samsat Kabupaten Badung, Senin untuk memastikan pelayanan publik di sana diterima secara prima oleh masyarakat.
Pastika, dalam sidak tersebut, juga ingin memastikan tidak ada lagi pungutan "acc" atau pungutan lebih yang dibayarkan masyarakat ketika persyaratan pengurusan samsat tidak lengkap karena hal itu dapat menjadi preseden buruk bagi sebuah institusi pelayanan publik.
Gubernur Bali yang didampingi Inspektur Provinsi Bali Ketut Teneng dan Kepala Biro Humas Dewa Gede Mahendra langsung menuju daftar menu proses pelayanan pajak kendaraan bermotor yang ada di ujung jalan masuk kantor samsat.
Hal ini menjadi hal yang perhatian khusus Gubernur karena menu tersebut sebagai informasi awal bagi wajib pajak dalam melakukan proses pembayaran, terkait alur, biaya dan waktu yang dibutuhkan.
Terkait penerapan pajak progresif, Pastika menganggap pungutan pajak progresif yang berlaku saat ini masih terlalu murah yaitu hanya 0,5 persen dari pajak utamanya.
Ia berkeinginan agar pungutan pajak progresif untuk kepemilikan mobil kedua adalah 5 persen, mobil ketiga 7,5 persen dan di atas itu harus dikenakan 10 persen dari harga mobil. Hal ini dilakukan agar pungutan pajak sesuai dengan biaya sistem yang digunakan.
Di UPT Samsat Badung itu, Pastika mendapati kurangnya penggunaan teknologi informasi dalam memberikan informasi kepada masyarakat.
"Ke depan kantor samsat ini harus menambahkan mesin layar sentuh agar segala informasi bisa diakses masyarakat dengan mudah dan cepat tanpa harus membaca di tembok," katanya.
Sementara itu Kepala Unit Pelayanan Terpadu Samsat Badung Ni Putu Sudani mengatakan ahwa pihaknya tidak memberlakukan pungutan uang ACC. Bagi wajib pajak yang syaratnya belum lengkap, mereka akan disarankan untuk melengkapi, atau kalau kendaraannya masih atas nama orang lain, mereka disarankan untuk melakukan balik nama.
Terkait instruksi Gubernur mengenai angka pungutan pajak progresif, ia berjanji akan membahasnya dalam rapat di kantor Dinas Pendapatan Provinsi Bali untuk dibuatkan payung hukum dalam memperkuat pelaksanaannya.
Sebelum mendatangi Kantor Samsat Badung, Pastika juga melakukan sidak ke kantor Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Provinsi Bali untuk melihat perkembangan yang terjadi di kantor tersebut setelah pemberian sanksi terhadap semua pejabat di instansi itu.
Gubernur kembali memerintahkan para pejabat agar melakukan perombakan terhadap ruangan-ruangan supaya ruangan yang ada bisa dimanfaatkan dengan lebih efektif. "Jangan ada sekat-sekat antara kepala bidang dengan bawahanya, satu bidang agar ditempatkan dalam satu ruangan sehingga bisa saling mengawasi," katanya.(MFD)
