Denpasar (Antara Bali) - Paiketan Puri-Puri Sejebag Bali mendorong pemerintah provinsi mengusulan pendaftaran Desa Pakraman sesuai dengan Undang-Undang Desa ke pemerintah pusat.
"Kami sepenuhnya mendorong dan mendukung untuk mendaftarkan Desa Pakraman (adat) dalam memenuhi persyaratan dari UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa," kata Koordinator Paiketan Puri-Puri Sejebag Bali Anak Agung G.A.B Sutedja di Denpasar, Sabtu.
Ia mengatakan pihaknya sudah bertatap muka dengan anggota DPRD Bali untuk mengusulkan pendaftaran Desa Pakraman.
"Kami pada Jumat (12/12) sudah bertemu Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama beserta jajarannya, dan kami sudah menyerahkan landas pikir evanal yang dikaji dari tokoh-tokoh puri di Pulau Dewata," katanya.
Pada kesempatan tersebut, kata Agung Sutedja, pihaknya sudah menjelaskan kepada Ketua DPRD Bali, di antaranya bahwa keberadaan desa adat telah diakui dan dilindungi undang-undang, termasuk juga pemberlakuan penuh hukum adat menjadi efektif pengendalian kependudukan dan wilayah adat.
Selain itu, kewenangan adat luas, termasuk menyelesaikan sengketa adat berbasis hukum adat termasuk juga pemberlakuan hak-hak otonom berbasis adat dan agama serta perolehan hak-hak status hukum berdasarkan ketentuan UU.
Agung Sutedja menjelaskan peluang desa adat meliputi terbuka celah intensifikasi kesepakatan internal Perda Provinsi Bali tentang Desa Adat/Desa Pakraman, sehingga minimalisasi intervensi pemerintah terhadap otonomi adat.
Begitu juga peluang model desa khusu fungsi adat dan fungsi pemerintahan terkait urusan dinas, sehingga otonomi adat tetap tidak tersentuh.
Sementara itu, Ketua DPRD Nyoman Adi Wiryatama mengatakan pihaknya menerima aspirasi dari berbagi kelompok maupun lembaga masyarakat.
"Saat ini Pansus UU Desa DPRD Bali sedang bekerja dan sosialisasi ke masyarakat untuk secepatnya mendapatkan kesimpulan untuk pendaftaran tersebut," katanya. (WDY)