Kuta (Antara) - Dinas Perhubungan Provinsi Bali bersama dengan petugas gabungan menggelar razia kendaraan yang menyasar plat nomor luar Pulau Dewata guna menegakkan aturan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ada mekanismenya, kalau beroperasi di suatu daerah, misalnya di Bali lebih dari tiga bulan, maka mereka harus melapor ke kepolisian setempat," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali Ketut Artika ditemui saat menggelar razia di seputar Jalan Bandara Ngurah Rai, Kuta, Kabupaten Badung, Kamis.
Menurut dia, aturan tersebut sesuai dengan pasal 71 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mewajibkan kendaraan berplat luar dari suatu daerah tertentu selama lebih dari tiga bulan beroperasi di luar registrasi harus melapor ke kepolisian tempat beroperasinya kendaraan itu.
Dalam razia tersebut petugas menyasar kendaraan pribadi dan instansi baik pemerintah maupun BUMN.
Tak hanya itu, kendaraan pribadi dengan nomor kendaraan luar Bali yang diduga menjadi angkutan wisata juga dirazia petugas.
Bagi pengendara yang tidak melengkapi dokumen kendaraan dan surat izin mengemudi, petugas kepolisian kemudian memberikan tilang.
Sedangkan kendaraan yang menyalahi aturan baik beroperasi sebagai angkutan sewa dan kendaraan berplat luar Bali, didata oleh petugas Dinas Perhubungan.
Artika mejelaskan bahwa razia terhadap kendaraan dengan plat luar Pulau Dewata akan intensif digelar mengingat daerah tidak mendapatkan pajak dari kendaraan dengan plat luar Bali yang menggunakan fasilitas jalan. (WDY)
Dishub Razia Kendaraan Plat Luar Bali
Kamis, 11 Desember 2014 12:04 WIB