Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika meminta Dinas Perhubungan dan instansi terkait untuk melakukan tindakan tegas terkait kendaraan dengan nomor luar Pulau Dewata baik kendaraan dinas maupun jasa yang beroperasi di Bali.
"Saya minta dinas perhubungan menindak tegas (operasional kendaraan dengan nomor luar Bali)," katanya saat melakukan `Simakrama` (pertemuan) dengan masyarakat Bali di Kantor Gubernur Bali di Renon Denpasar, Sabtu.
Permintaan orang nomor satu di jajaran Pemerintah Provinsi Bali itu setelah adanya pertanyaan dari Wayan Suata, seorang sopir lepas yang menanyakan operasional kendaraan dengan nomor luar Pulau Dewata.
Dia menyatakan bahwa banyaknya kendaraan luar Bali yang beroperasi di Pulau Dewata otomatis tidak membayar pajak di daerah sehingga pemasukan bagi daerah tidak maksimal.
Sementara itu terkait mobil dinas yang menggunakan plat luar Bali, Pastika masih melakukan kajian terhadap hal tersebut.
Ia menyatakan bahwa Pemprov Bali berencana melakukan pemutihan terhadap kendaraan dinas yang berplat luar Pulau Dewata termasuk dengan kendaraan yang sudah berusia tua.
"Kami ada rencana untuk melakukan pemutihan tetapi tidak lama-lama mungkin hanya dua minggu saja. Dalam dua minggu itu harus diputihkan. Pemutihan berarti boleh didaftarkan agar pajak masuk ke Bali," tegasnya.
Selama ini banyak kendaraan baik dinas pemerintah maupun jasa termasuk kendaraan berat dengan plat nomor luar Bali hilir mudik melakukan aktivitas jasa di Pulau Dewata.
Namun kendaraan tersebut tidak membayar pajak di Pulau Dewata melainkan tetap membayar pajak sesuai asal kendaraan itu.
Sedangkan di lain pihak kendaraan luar dinas pemerintah dan kendaraan operasional jasa dari luar Bali menggunakan fasilitas jalan yang tak jarang menyumbang kerusakan dan kemacetan. (MFD)
Pastika Minta Penindakan Operasional Kendaraan Plat Luar
Sabtu, 1 November 2014 13:26 WIB