Semarapura (Antara Bali) Sekda Klungkung, Bali Ketut Janpria dan anggotai tim Sembilan pembebasan lahan Darmaga Gunaksa batal diperiksa kejaksaan setempat, karena belum didampingi pengacara.
Kasi Intel Kajari Klungkung Suhadi di Semarapura, Sabtu menjelaskan, pemeriksaan tersebut akan dilakukan Selasa (9/12) pekan depan.
Ia mengatakan, jika hasil pemeriksaan terdapat unsur pidana selaian administrasi yang dilakukan tim Sembilan terkait pembebesan lahan Darmaga, termasuk kemungkinan ada indikasi menerima uang?
Pihaknya belum berani menyebutkan secara gamblang. Yang jelas masih akan dilakukan pemeriksaan.
Suhadi menghadapkan agar dalam pemeriksaan Sekda Ketut Janpria dapat didampingi pengacara, jika tidak maka pihak Kejaksaan yang akan mencarikan pengacara para tersangka.
Janapria adalah ketua tim Sembilan pengadan lahan Darmaga. Selaian Sekda ada delapan orang lainya lagi yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Janapria sendiri sebenarnya kondisi kesehatan baru sembuh dari sakit. Sebelumnya pria asal Pikat, Dawan itu sempat dirawat karena Batu Ginjal.
Sementara sebelumnya Kajari Klungkung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus pembebasan lahan Darmaga Gunaksa, termasuk mantan Bupati Klungkung Wayan Candra.
Candra sendiri sudah melalui sejumlah pemeriksaan dan berkasnya sudah hampir rampung. Sementara 15 tersangka lainya sebelumnya hanya sempat dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Candra.
Tim Sembilan yang diperiksa antara lain AA Ngurah Agung Kadis Pekerja Umum Klungkung yang sudah mengajukan pengunduran diri karena sebagai pemangku (pemimpin ritual) dan ingin pindah ke Provinsi Bali.
Selain itu Nyoman Rahayu Kadis DKP Klungkung, Made Sugiarta, mantan kepala Bapeda klungkung, IGN Wiratmaja mantan Kabag Tapem, Nyoman Sukantra mantan Kepala Badan Pendapatan dan Pesedahan Agung, Made Ngurah mantan asieten I Pemkab Klungkung, AA Sagung Mastini mantan Kepala BPN Klungkung dan I Gde Ngurah Kasi di BPN Klungkung. (WDY)
Sekda Klungkung Batal Diperiksa
Sabtu, 6 Desember 2014 11:19 WIB