Negara (Antara Bali) - Pemerintah pusat mulai mengucurkan dana untuk desa dinas di Kabupaten Jembrana, yang akan dibagikan tahun 2015.
"Dana tersebut sebagai tindaklanjut dari undang-undang desa. Untuk pembagiannya digunakan peraturan daerah yang lama, yaitu desa dinas yang akan mendapatkannya," kata Ketua Komisi A DPRD Jembrana, Made Sri Sutharmi, di Negara, Rabu.
Ia mengungkapkan, pemerintah pusat memberikan dana Rp5 miliar, yang akan dibagi untuk seluruh desa di kabupaten ini.
Namun sebelum diserahkan kepada pihak desa, dana tersebut akan dimasukkan terlebih dahulu dalam APBD Jembrana 2015.
"Dana untuk desa ini diluar Alokasi Dana Desa, yang sudah rutin diberikan setiap tahun. Dengan tambahan ini, tahun depan anggaran di desa lumayan besar," ujarnya.
Menurutnya, untuk sosialisasi penerimaan dana tersebut, Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Jembrana, memanggil seluruh kepala desa atau perbekel bersama sekretaris desa.
Terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan mengatur usulan ke pemerintah pusat antara desa dinas dan adat, sebagai penerima dana, ia mengatakan, drafnya sudah mulai disusun Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, namun belum bisa tuntas karena menunggu peraturan menteri.
"Yang ada saat ini baru undang-undang serta peraturan pemerintah, sementara peraturan menterinya belum turun. Kami tunggu dulu aturan lengkapnya, agar peraturan daerah yang dibuat, tidak bertentangan dengan aturan di atasnya," katanya.
Karena itu menurutnya, keputusan untuk mengusulkan desa dinas atau adat ke pemerintah pusat, baru bisa dilakukan tahun 2015 mendatang, sehingga untuk penerima dana desa yang turun tahun 2014 tetap memakai peraturan daerah yang lama, yaitu desa dinas.
"Kami di DPRD sudah masukkan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang desa, dalam program legislasi daerah tahun 2015," ujarnya.
Sementara Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Jembrana, Nengah Ledang meskipun handphonenya aktif, tidak diangkat saat dihubungi.
Di Kabupaten Jembrana terdapat 41 desa dan 64 desa adat, yang sama-sama menginginkan untuk diusulkan ke pusat sebagai penerima dana.(GBI)
Pusat Kucurkan Dana Untuk Desa Dinas Jembrana
Rabu, 3 Desember 2014 11:37 WIB