Jakarta (Antara Bali) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menolak
apabila Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden ataupun Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk mengisi satu jabatan pimpinan
KPK melalui penunjukkan langsung.
"Kami pertegaskan, kami akan menolak diterbitkan Perppu/Perpres oleh
pemerintah untuk menunjuk satu pimpinan. Kami tidak mau karena sifat
penunjukkan itu berbahaya," kata Ketua KPK Abraham Samad sebelum rapat
dengar pendapat dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta,
Senin.
Samad mengatakan Perppu tidak diperlukan karena situasi dan kondisi KPK bukan dalam keadaan genting.
Dia menjelaskan KPK tetap bisa berjalan kendati hanya ada empat
pimpinan, sama halnya dengan kepolisian dan kejaksaan yang tetap bisa
berjalan kendati hanya di pimpin oleh satu orang.
"Namun demikian perlu saya sampaikan kalau ada pendapat dan wacana
kalau empat pimpinan KPK itu menjadi persoalan sama sekali tidak benar.
Empat pimpinan tidak jadi masalah karena KPK kami bisa bekerja secara
maksimal," ujarnya.
Menurut dia Undang-Undang tidak menyebutkan bahwa segala keputusan tidak boleh diambil oleh empat pimpinan.
Selain itu menurut dia, selama ini tradisi di KPK tidak pernah
mengambil suatu keputusan melalui pemungutan suara namun melalui
musyawarah.
"Jadi kalau ada yang mengatakan empat orang (pimpinan KPK) ada
masalah hukum berarti orang tersebut tidak mengerti masalah hukum.
Karena dengan empat pimpinan kami bisa bekerja," ujarnya.
Menurut dia KPK tidak dalam posisi menolak atau tidak dua calon
pimpinan yang sudah didapatkan oleh Panitia Seleksi Capim KPK. Karena
itu menurut dia, KPK mempersilakan Komisi III DPR RI melakukan uji
kelayakan dan kepatutan terhadap dua calon pimpinan KPK yaitu Busyro
Muqqodas dan Robby Arya Brata.
"Siapapun yang terpilih antara Pak Busyro dan Pak Arya kami tegaskan kami bisa bekerja sama," katanya.
Satu jabatan satu dari lima pimpinan KPK yakni Busryo Muqqodas akan berakhir pada 10 Desember 2014.
Pansel calon pimpinan KPK sudah menyerahkan nama Robby Arya Brata
dan Busryo kepada Presiden pada Kamis 16 Oktober 2014, keduanya akan
mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR untuk mengisi calon
pimpinan KPK.
Komisi III DPR RI dijadwalkan akan mengadakan uji kelayakan dan
kepatutan capim KPK pada Rabu (3/12). Sebelum itu pada Senin (1/12),
Komisi III DPR RI akan meminta pendapat dari KPK dan Pansel Capim KPK.(WDY)
KPK Tolak Perppu Penunjukkan Pimpinan KPK
Senin, 1 Desember 2014 12:17 WIB