Mangupura (Antara Bali) - Bupati Badung memerintahkan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Pasedahan Agung) setempat untuk menyusun pedoman tertulis yang berisi formula dan metodologi perhitungan potensi penerimaan pajak hotel dan restoran (PHR) yang akurat.
"Langkah ini diambil karena sekarang ini penerimaan pajak hotel dan restoran belum didukung data memadai," ujar Inspektoran Kabupaten Badung Ni Luh Suryaniti pada Koordinasi Supervisi kepala Inspektorat Kabupaten Badung di hadapan peserta Semiloka Koordinasi Supervisi Pencegahan Korupsi di Mangupura, Rabu
Sebagai pembicara dalam semiloka tersebut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zulkarnain, Bupati Badung AA Gede Agung, Kepala BPKP Pusat diwakili Direktur Pengawasan Ankuntan Negara BUMD BPKP Purat, I Nyoman Sardiana, Kepala Perwakilan BPKP Bali, Drs Didik Krisyanto.
Ia menjelaskan, menyusun pedoman formula dan metodologi perhitungan potensi penerimaan pajak hotel dan restoran dengan memperhatikan, jumlah kunjungan wisatawan, jumlah rata-rata kamar hotel Jumlah rata-rata kursi restoran, jumlah rata-rata tingkat hunian kamar, jumlah rata-rata pengeluaran wisatawan (average of spending), jumlah rata-rata lama tinggal wisatawan (average length of stay)
Selain hal tersebut, katanya, juga mempertimbangkan indikator-indikator tambahan yakni asumsi pertumbuhan ekonomi, inflasi serta nilai tukar valuta asing sebagai dasar dalam membuat formula perhitungan penetapan potensi penerimaan pajak hotel dan restoran (PHR) di Kabupaten Badung.
Menurut dia, terhadap permasalahan kegiatan pemeriksaan pajak hotel dan restoran yang belum sepenuhnya memadai, mempunyai risiko yaitu pelaksanaan pemeriksaan pajak tidak berjalan dengan optimal dan hasil pemeriksaan tidak menghasilkan perhitungan kewajiban pajak yang sebenarnya.
Ia menjelaskan, Pemkab Badung juga akan menambah pemasangan alat pemantau transaksi real time untuk wajib pajak restoran hiburan dan parkir dan konfigurasi alat web sirvice untuk hotel.
Selain itu akan merencanakan kegiatan pemantauan kepada wajib pajak secara "silent operation", melakukan koordinasi kepada kantor KPP terkait laporan SPT PPH dari wajib pajak, melaksanakan uji silang pada "publish rate" usaha di internet.
Demikian juga mengadakan penjajagan kerja sama dengan BPKP/Inspektorat Kabupaten Badung dalam hal pemeriksaan pajak, memberikan pembekalan secara teknis kepada petugas pemeriksa pajak tentang teknik akuntansi, IT dan psikologi.
Selanjutnya mengadakan mutasi (rolling) kepada petugas yang ada pada masing-masing kelompok pemeriksa pajak sesuai dengan zone wilayah, membuat usulan kebutuhan pegawai sesuai dengan kopentensi yang diperlukan dalam pemeriksaan pajak.
Pada tahun 2013 telah dipasang alat pemantau transaksi berupa taping box sebanyak 25 alat, sedangkan pada tahun 2014 sudah dipasang sebanyak 175 alat taping box dan dilanjutkan pada tahun 2015 pemasangan alat taping box sebanyak 200 alat dan 30 web service untuk hotel.
Melaksanakan pemantauan secara silent operation dengan membentuk tim pemantau transaksi untuk melakukan koordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Badung Utara dan Badung Selatan.
"Sudah diambil contoh beberapa wajib pajak di publish rate melakukan penjajagan kerja sama dengan BPKP atau Inspektorat Kabupaten Badung dalam hal pemeriksaan pajak, melaksanakan pembekalan secara teknis kepada petugas pemeriksa pajak, melaksanakan rolling kepada petugas yang ada pada masing-masing kelompok pemeriksa pajak sesuai dengan zone wilayah," demikian Suryaniti. (MFD)