Denpasar (Antara Bali) - Jaksa menyatakan menolak atas keberatan Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Karangasem I Wayan Arnawa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Denpasar, Selasa.
"Kami meminta kepada jaksa untuk menolak keberatan terdakwa dan melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi untuk mengungkap semua kasus tersebut," kata Jaksa Penuntut Umum, Hari Sutopo.
Sedangkan mengenai masa penetapan tersangka selama tiga tahun dikarenakan kasus sebelumnya masih dalam penyidikan pihak kepolisian. "Dimana kewenangannya berada di pihak kepolisian," katanya.
Menurut dia, seharusnya terdakwa mengambil langkah pra peradilan saat penyidikan polri saat itu, jadi tidak tepat kalau saat persidangan saat ini terdakwa merasa terampas hak asazinya.
Dalam persidangan itu, terdakwa yang mengenakan pakaian atas putih dan bawahan gelap terlihat sangat tegas menghadapi persidangan kasus hukumnya.
Seusai mengikuti persidangan, terdakwa yang terlihat santai menyapa keluarganya dan sambil mengombrol sebelum meninggalkan ruang sidang.
Terdakwa yang ditahan sejak 23 Oktober 2014 dan berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali, terdakwa telah menimbulkan kerugian uang negara sebesar Rp3,7 miliar dengan rincian realisasi pengeluaran uang negara sebesar Rp9,8 miliar, nilai barang yang diterima Rp6,1 miliar sehingga kurangnya Rp3,7 miliar.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 jo 1 KUHP jo Pasal 64 KUHP. (WDY)
Jaksa Tolak Keberatan Mantan Kadis PU Karangasem
Rabu, 19 November 2014 7:02 WIB