Nusa Penida (Antara Bali) - Jajaran Buser Polres Klungkung, mengamankan empat pelaku judi bola adil yang melakukan aksinya di pinggir jalan pintu keluar pelabuhan Mentigi, Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, sebuah pulau yang terpisah dengan daratan Bali.
"Keempat pelaku itu diamankan itu terjaring dalam rasia yang digelar Sabtu (8/11)," kata Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Nyoman Wirajaya SH, didampingi Paur Humas Ipda Nyoman Sarjana, Selasa.
Ia mengatakan, keempat pelaku terdiri atas I Kadek Merta alias Boyong (42), I Dewa Gede Bagus Suardika, (40), I Kadek Agus Irawan, (24) dan I Putu Gede Chok Widiana (20), semuanya dari Nusa Penida.
AKP Nyoman Wirajaya menambahkan, dari keempat tersangka diamankan barang bukti berupa satu buah papan mainan judi bola adil yang bergambar, satu lembar perlak warna hijau bergambar, satu kain hitam, dua lembar terpal, empat buah kayu sebagai alas papan, lima buah bola dan uang tunai sebesar Rp. 5,7 juta.
Aksi permainan judi bola adil secara terang-terangan dilakukan di tempat umum di depan Pelabuhan Penyeberangan Nusa Penida ( Pelabuhan Kapal Roro), sehingga Tim Buser Polres Klungkung mengambil tindakan untuk penertiban, apalagi lokasi tersebut merupakan
tempat hilir mudik warga saat menyeberang.
Keempat tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Klungkung untuk penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka terhadap perbuatannya itu dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke 1 dan ke 2 KUHP, tentang perjudian dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara. (MFD)
Polres Klungkung Amankan Pelaku Judi Bola Adill
Selasa, 11 November 2014 16:19 WIB