Jakarta (Antara Bali) - Ketua DPR Setyo Novanto menegaskan tidak ada
perubahan pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR,
DPR, DPRD, dan DPD dalam proses penyatuan dualisme kepemimpinan di
parlemen.
"Tidak ada pasal yang diubah (dalam Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2014 tentang MD3)," Setya Novanto di Gedung Nusantara III,
Jakarta, Selasa.
Setya menjelaskan kesepahaman itu dibangun atas
dasar kesepakatan bersama antara Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi
Merah Putih secara bersama-sama.
Menurut dia, para pimpinan fraksi dari masing-masing pihak akan menandatangani kesepakatan bersama tersebut.
"Semua
dasarnya kesepakatan bersama antara Pramono di KIH dan KMP Idrus
(Marham) dan Hatta (Rajasa) dan nanti pimpinan fraksi menandatangani
bersama," ujarnya.
Setya menegaskan kesepakatan itu akan segera ditandatangani, tanpa menyebutkan waktu pelaksanaannya.
Sebelumnya
politisi PDI Perjuangan Pramono Anung mengatakan pertemuan antara
pimpinan Koalisi Indonesia Hebat dengan Koalisi Merah Putih di ruang
Ketua DPR pada Senin (10/11) menghasilkan tiga kesepakatan.
"Hari
ini telah dilakukan kesepakatan antara KMP dan KIH penyelesaian itu
terdiri atas tiga poin, pertama, kedua belah pihak seluruhnya akan
berada didalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang jumlahnya ada 16 dan
tidak ada penambahan," tutur Pramono, usai bertemu dengan pimpinan KMP
dan pimpinan DPR, di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin (10/11).
Dia
mengatakan kesepakatan kedua, akan ada perubahan tata tertib dan
Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang diharapkan selesai
sebelum 5 Desember 2014. Pramono berharap hari Kamis (13/11) sudah bisa
dilaksanakan rapat paripurna dan anggota KIH akan masuk dalam
penyelesaian revisi MD3 dan tatib.
"Ketiga, kalau ini semua sudah
terselesaikan maka tentunya dewan tidak akan ada persoalan yang perlu
diselesaikan, dan kita konsentrasi untuk segera bermitra dengan
pemerintah untuk menyelesaikan persoalan yang belum diselesaikan,"
ujarnya.
Dia mengatakan direncanakan Senin (10/11) sore, draf
kesepakatan itu akan diselesaikan dan disepakati untuk ditandatangani
oleh dirinya dan Olly Dondokambey dari KIH dan Hatta Rajasa serta Idrus
Marham dari KMP.
Setelah itu, menurut dia ada rapat pimpinan dewan dan pimpinan fraksi untuk menyelesaikan seluruh persoalan di internal DPR. (WDY)
DPR: Tidak Ada Perubahan Pasal UU MD3
Selasa, 11 November 2014 13:26 WIB