Jakarta (Antara Bali) - Ketua DPR Setyo Novanto menegaskan tidak ada perubahan pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD dalam proses penyatuan dualisme kepemimpinan di parlemen.
"Tidak ada pasal yang diubah (dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3)," Setya Novanto di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa.
Setya menjelaskan kesepahaman itu dibangun atas dasar kesepakatan bersama antara Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih secara bersama-sama.
Menurut dia, para pimpinan fraksi dari masing-masing pihak akan menandatangani kesepakatan bersama tersebut.
"Semua dasarnya kesepakatan bersama antara Pramono di KIH dan KMP Idrus (Marham) dan Hatta (Rajasa) dan nanti pimpinan fraksi menandatangani bersama," ujarnya.
Setya menegaskan kesepakatan itu akan segera ditandatangani, tanpa menyebutkan waktu pelaksanaannya.
Sebelumnya politisi PDI Perjuangan Pramono Anung mengatakan pertemuan antara pimpinan Koalisi Indonesia Hebat dengan Koalisi Merah Putih di ruang Ketua DPR pada Senin (10/11) menghasilkan tiga kesepakatan.
"Hari ini telah dilakukan kesepakatan antara KMP dan KIH penyelesaian itu terdiri atas tiga poin, pertama, kedua belah pihak seluruhnya akan berada didalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang jumlahnya ada 16 dan tidak ada penambahan," tutur Pramono, usai bertemu dengan pimpinan KMP dan pimpinan DPR, di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin (10/11).
Dia mengatakan kesepakatan kedua, akan ada perubahan tata tertib dan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang diharapkan selesai sebelum 5 Desember 2014. Pramono berharap hari Kamis (13/11) sudah bisa dilaksanakan rapat paripurna dan anggota KIH akan masuk dalam penyelesaian revisi MD3 dan tatib.
"Ketiga, kalau ini semua sudah terselesaikan maka tentunya dewan tidak akan ada persoalan yang perlu diselesaikan, dan kita konsentrasi untuk segera bermitra dengan pemerintah untuk menyelesaikan persoalan yang belum diselesaikan," ujarnya.
Dia mengatakan direncanakan Senin (10/11) sore, draf kesepakatan itu akan diselesaikan dan disepakati untuk ditandatangani oleh dirinya dan Olly Dondokambey dari KIH dan Hatta Rajasa serta Idrus Marham dari KMP.
Setelah itu, menurut dia ada rapat pimpinan dewan dan pimpinan fraksi untuk menyelesaikan seluruh persoalan di internal DPR. (WDY)