Singaraja (Antara Bali) - I Gede Mertayasa alias Bagler (36), warga Kelurahan Kendran, Kebupaten Buleleng, Bali, terungkap selaku tersangka yang telah berencana untuk melakukan aksi perampokan di kantor Pegadaian Unit Pelayanan Hardys Plaza Singaraja.
"Tersangka sudah merencanakan aksinya itu sejak beberapa hari sebelumnya," kata Kabag Bina Mitra Polres Buleleng Kompol Made Sudirsa ketika dikonfirmasi wartawan di Singaraja, Sabtu.
Ia menyebutkan, pada hari Sabtu (14/8) atau dua hari sebelum kejadian, tersangka Bagler sempat mendatangi kantor pegadaian di Hardys untuk mengambil sebuah cincin yang sebelumnya ia gadaikan.
Saat itu, ia mulai "membaca" serta mempelajari situasi dan mengetahui letak uang dalam berangkas di kantor tersebut, ujar Sudirsa.
Menurut Sudirsa, data transaksi yang dilakukan tersangka tersimpan dalam CPU (central processing unit) yang ada pada komputer kantor Pegadaian Unit Hardys Plaza di Jalan Ngurah Rai Singaraja.
Selain itu, lanjutnya, unsur perencanaan lain yang ditemukan dalam kasus tersebut terkait dengan sebuah palu yang digunakan tersangka dalam melancarkan aksinya.
"Palu yang kini dijadikan barang bukti sudah dipersiapkan tersangka dan diletakan di bawah tempat duduk sepeda motornya," kata Sudirsa.
Dikatakan, palu tersebut dipersiapkannya sebagai senjata untuk memukul kepala korban Mirza Resti Nirmala (24), yang petugas kasir di kantor Pegadaian Unit Hardys Plaza.
Sebelum melakukan aksi kejahatannya, tersangka Bagler sudah melakukan pengawasan dari lapangan taman Kota Singaraja yang terletak 30 meter dari gedung milik Hardys Plaza. Pengawasan mulai dilakukan pukul 09.00 Wita, imbuh Sudirsa.
Ditanya terkait seberapa lama waktu yang dibutuhkan tersangka dalam melancarkan aksi, Sudirsa mengatakan, perampokan tersebut berlangsung tidak lebih dari sepuluh menit hingga Mertayasa bisa keluar dan membawa lari uang sejumlah Rp16.340.000, serta beberapa perhiasan emas yang ada di dalam brangkas pegadaian.
"Jadi, tersangka masuk dan berpura-pura menanyakan berapa yang harus bibayar sebagai uang tebusan karena masih ada sebuah benda emas yang digadaikan," ucapnya.
Saat ditemukan nominal uang yang harus dibayar, korban meminta tersangka untuk melihat layar komputer dari belakang meja transaksi.
Saat menunju ke bagian belakang meja itu, pelaku langsung memukulkan palu yang sudah terselip di bagian belakang celana ke arah kepala hingga mengakibatkan korban tersungkur.
Dikonfirmasi terkait kemungkinan tersangka dijerat pasal 340 KUHP, yakni telah melakukan pembunuhan berencana, Sudirsa mengatakan bahwa tujuan tersangka adalah melakukan pencurian, bukan melakukan pembunuhan terhadap korban. (*)
Polisi Temukan Unsur Perencanaan Perampokan Pegadaian
Sabtu, 21 Agustus 2010 19:06 WIB