Semarapura (Antara Bali) - Made Widiarta alias Gagik, mantan sopir Bupati Klungkung kembali diperiksa Kejaksaan Negeri setempat terkait dugaan korupsi pengadaan lahan Darmaga Gunaksa yang melibatkan mantan bupati Wayan Candra.
Kasi Intel Kejari Klungkung Suhadi di Semarapura, Selasa mengatakan, pemeriksaan terhadap Gagik untuk memperdalam beberapa dugaan milik Candra yang atas nama sopir tersebut.
Ia mengatakan, ada beberapa aset yang diduga milik Wayan Candra disamarkan atas nama sopirnya tersebut. Di antaranya sejumlah bidang tanah di bekas galian C Gunaksa.
"Kami masih kejar seputar aset-aset yang diduga milik Candra yang atas nama sopirnya tersebut," ujar Suhadi.
Selain itu juga aset Candra yang ada di Nusa Penida, ini juga menurut Suhadi tengah dilakukan pendalaman. Pemeriksaan terhadap Gagik di ruang Kasi Pitsus. Pemeriksaan dilakukan langsung Kasi Pitsus Kejari Klungkung Made Pasek.
Pemeriksaan terhadap Gagik untuk ketiga kalinya. Gagik cukup gencar diperiksa karena dianggap banyak tahu aset aset Candra.
Bahkan pada awal pemeriksaan Gagik sempat berbelit belit, mengaku aset tersebut adalah miliknya. Tidak itu saja Gagik juga sempat mengatakan kalau Candra yang juga bosnya tersebut yang meminjam uang kepadanya.
Pengakuan tersebut dinilai cukup aneh. "Ya ini nada aneh," dia sempat mengatakan kalau Candra yang pinjam uang kepada sopirnya tersebut," ujar Jaksa senior asal Makasar tersebut.
Kejaksaan terus melangkapi berkas berkas pemeriksaan. Ada beberapa yang belum selesai. Di antaranya soal keterangan ahli. "Untuk keterangan ahli kami masih membutuhkan untuk melengkapi pemberkasan," tambahnya.
Selain itu Kejaksaan juga masih menunggu hasil audit dari BPKP. Audit dari BPKP ini mutlak diperlukan untuk mengetahui kerugian negara yang terjadi atas tindakan Candra.
Kasus pengadaan Darmaga Gunaksa menyeret 16 tersangka termasuk Candra. Di antaranya adalah tim Sembilan yag diketuai Sekda Klungkung. Ada juga calo tanah dan pemilik tanah. (WDY)
Mantan Sopir Candra Kembali Diperiksa
Selasa, 14 Oktober 2014 10:54 WIB