Denpasar (Antara Bali) - pemilik empat butir pil ekstasi seberat 1,57 gram dan sabu-sabu 0,91 gram mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.
Dalam sidang perdana itu Jaksa Penuntut Umum, Agung Ary Kusuma menjerat terdakwa Dimas Rahmadani Prakoso dengan Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyalahgunakan dan menyediakan narkotika golongan I," kata JPU dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Djaelani itu.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa ditangkap polisi di kamar hotel, Jalan Dewi Sri, Legian, Kuta Bali pada 14 Juli 2014 sekitar pukul 12.30 Wita berkat laporan masyarakat setempat bahwa terdakwa sering membawa dan menggunakan barang haram tersebut.
Dari hasil pengeledahan di kamar hotel tersebut, petugas menemukan empat butir ekstasi dengan berat 1,57 gram dan sabu-sabu (0,91 gram), alat menghisap narkoba dan timbangan elektrik.
Kepada petugas, Dimas Rahmadani Prakoso mengaku barang haram tersebut dibeli dari seseorang yang bekerja di tempat hiburan malam, Jalan Dewi Sri, Legian, Kuta, Bali yang saat ini masih buron dengan harga Rp2 juta untuk empat butir ekstasi dan sabu-sabu (Rp1,9 juta).
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik polri pada 21 Juli 2014 sabu-sabu tersebut mengandung MDMA dan metamfetamin (MA).
Akibat perbuatannya, terdakwa tetap disidangkan atas kepemilikan barang "haram" tersebut. (WDY)
Pemilik Pil Ekstasi Dan Sabu-sabu Disidangkan
Selasa, 7 Oktober 2014 19:41 WIB