Jakarta (Antara Bali) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah
telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang menetapkan
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto sebagai tersangka dugaan
tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah terkait penyelenggaraan
Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII di Riau.
"KPK tidak pernah mengeluarkan sprindik itu, yang kedua, KPK akan
mengkaji kepalsuan sprindik itu," kata Wakil Ketua Bambang Widjojanto
melalui pesan singkat yang diterima pada Selasa di Jakarta.
Pada hari ini gambar salinan surat yang tampak seperti sprindik beredar di kalangan wartawan.
Dalam
sprindik tersebut tertulis nama empat orang yang disebut sebagai
"Penyidik pada KPK" diperintahkan untuk melakukan penyidikan tindak
pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negara
atau penyelenggara negara terkait dengan proses perencanaan dan
pelaksanaan penyelenggaraan PON XVIII di Riau yang diduga dilakukan oleh
tersangka Setya Novanto selaku anggota DPR dengan sangkaan pasal 12
huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindan Pidana
Korupsi.
Dalam gambar itu tertulis sprindik dikeluarkan pada tanggal 25 September 2014 dengan ditandatangani oleh Bambang Widjojanto.
"Dalam situasi seperti ini, KPK akan lebih meningkatkan
kewaspadaannya, bisa saja ada kelompok tertentu dengan sengaja melakukan
fitnah untuk merusak kredibilitas KPK dengan mengedarkan sprindik palsu
tersebut," kata Bambang.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan bahwa format sprindik tersebut tidak sama.
"Dari format saja tidak sama, sprindik KPK formatnya tidak begitu," kata Johan.
Johan pun menegaskan agar tidak menarik KPK sebagai lembaga hukum ke domain politik.
"KPK adalah lembaga hukum, domain KPK adalah hukum sehingga harus dipisahkan dengan domain politik."
"Sekali
lagi harus ditegaskan siapa pun sebagai apapun asal penyelenggara
negara sepanjang menemukan dua alat bukti dapat diusut KPK, sebaliknya
tanpa alat bukti yang cukup tidak bisa menetapkan sebagai tersangka,"
kata Johan. (WDY)
KPK Bantah Tetapkan Setya Novanto sebagai Tersangka Korupsi
Selasa, 7 Oktober 2014 13:14 WIB