“Pengadilan utara Omdurman, yang dipimpin oleh hakim Nizar Ahmed Abdullah, pada Kamis membatalkan pernikahan gadis bernama Ashjan Yousef,†yang saat ini berusia delapan tahun, ungkap Nahed Jabrallah, direktur Pusat HAM Perempuan dan Anak Sima, yang membawa kasus itu ke pengadilan.
Pernikahan itu dibatalkan karena undang-undang Sudan tidak mengizinkan pernikahan gadis di bawah usia 10 tahun.
Jabrallah mengatakan bahwa kedua keluarga sepakat agar pernikahan itu tidak akan dilakukan sampai gadis itu berusia 15 tahun, namun laki-laki tersebut menginginkan untuk melakukannya, hingga pada satu titik pusat HAM itu diminta untuk mengintervensi dan mengambil langkah hukum.
Sudan sering dikecam keras oleh kelompok HAM terkait legislasinya yang mengizinkan pernikahan anak-anak. (WDY)