Strasbourg (Antara Bali/AFP) - Seorang mantan anak tiri dan ibu tiri akhirnya mengucapkan ikrar pernikahan setelah berbulan-bulan berjuang mendapatkan hak menikah dari otoritas Prancis.
Elisabeth Lorentz (48) akan menikah dengan Eric Holder, tiga tahun lebih muda darinya, di sebuah desa di Dabo in Alsace-Lorraine, Prancis.
Dia sebelumnya menikah dengan ayah Holder, tapi baik Elisabeth maupun Eric tidak memiliki hubungan darah. Meskipun demikian, undang-undang Prancis melarang pernikahan antara anak tiri dan orang tua tiri -- meskipun sudah mantan.
Pasangan tersebut mengajukan kasus mereka ke beberapa pengadilan sampai ke Istana Elysee, dan dia malahan mendapatkan surat bertandatangan dari Presiden Francois Hollande tahun lalu yang menegaskan kembali bahwa pernikahan tersebut dilarang.
Mereka akhirnya mendapatkan izin menikah dari sebuah pengadilan di wilayah timur laut Prancis pada Juni. Kantor kejaksaan menentang keputusan tersebut, tapi tidak mengajukan banding.
“Akhirnya, ini hari besar! Saya berharap semoga kisah kami berguna bagi pasangan lain yang mengalami masalah seperti kami, karena saya tahu ada beberapa pasangan lain,†ucap Lorentz.
Mantan suami Lorentz, yang juga merupakan ayah dari mempelai laki-laki, termasuk dalam jajaran sekitar 100 tamu di upacara pernikahan sipil dan agama di Dabo.
“Dia selalu mendukung kami,†ujar Lorentz. (WDY)