Strasbourg (Antara Bali/AFP) - Seorang mantan anak tiri dan ibu tiri
akhirnya mengucapkan ikrar pernikahan setelah berbulan-bulan berjuang
mendapatkan hak menikah dari otoritas Prancis.
Elisabeth Lorentz (48) akan menikah dengan Eric Holder, tiga tahun lebih
muda darinya, di sebuah desa di Dabo in Alsace-Lorraine, Prancis.
Dia sebelumnya menikah dengan ayah Holder, tapi baik Elisabeth maupun
Eric tidak memiliki hubungan darah. Meskipun demikian, undang-undang
Prancis melarang pernikahan antara anak tiri dan orang tua tiri --
meskipun sudah mantan.
Pasangan tersebut mengajukan kasus mereka ke beberapa pengadilan sampai
ke Istana Elysee, dan dia malahan mendapatkan surat bertandatangan dari
Presiden Francois Hollande tahun lalu yang menegaskan kembali bahwa
pernikahan tersebut dilarang.
Mereka akhirnya mendapatkan izin menikah dari sebuah pengadilan di
wilayah timur laut Prancis pada Juni. Kantor kejaksaan menentang
keputusan tersebut, tapi tidak mengajukan banding.
“Akhirnya, ini hari besar! Saya berharap semoga kisah kami berguna bagi
pasangan lain yang mengalami masalah seperti kami, karena saya tahu ada
beberapa pasangan lain,†ucap Lorentz.
Mantan suami Lorentz, yang juga merupakan ayah dari mempelai laki-laki,
termasuk dalam jajaran sekitar 100 tamu di upacara pernikahan sipil dan
agama di Dabo.
“Dia selalu mendukung kami,†ujar Lorentz. (WDY)
Ibu dan Anak Tiri Menikah di Prancis
Minggu, 5 Oktober 2014 14:14 WIB