Jakarta (Antara Bali) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani
dua peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait
dengan kontroversi pemilihan kepala daerah tidak langsung yang RUU-nya
telah disetujui DPR untuk menjadi UU Pilkada.
"Saya baru saja menandatangani dua perppu," kata Presiden Yudhoyono
dalam jumpa pers yang digelar di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis malam.
Presiden memaparkan dua perppu tersebut adalah Perppu Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang sekaligus
mencabut UU No. 22/2014 yang mengatur pemilihan tidak langsung oleh
DPRD.
Ia memaparkan sebagai konsekuensi dan untuk menghilangkan
ketidakpastian hukum, diterbitkan pula Perppu No. 2/2014 tentang
Pemerintahan Daerah yang menghapus tugas dan kewenangan DPRD untuk
memilih kepala daerah sebagaimana tercantum dalam UU No. 23/2014 tentang
Pemda.
Menurut SBY, penandatanganan kedua perppu tersebut dilakukan sebagai
bentuk nyata perjuangan dirinya bersama-sama dengan rakyat Indonesia
untuk memperjuangkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah langsung dengan
perbaikan-perbaikan mendasar.
"Izinkan saya berikhtiar demi kedaulatan rakyat dan demokrasi, dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat," kata Yudhoyono.
Apalagi, SBY menyatakan sebagai presiden yang terpilih secara
langsung oleh rakyat sebanyak dua kali, yaitu pada tahun 2004 dan 2009.
Presiden Yudhoyono dalam jumpa pers itu ditemani, antara lain Wakil
Presiden Boediono, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menko Perekonomian
Chairul Tanjung, Menko Kesra Agung Laksono, Menteri Dalam Negeri Gamawan
Fauzi, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin, Kapolri Jenderal Pol
Sutarman, Jaksa Agung Basrief Arief, dan Kepala Badan Intelijen Negara
Marciano Norman. (WDY)
Presiden Teken Dua Perppu Terkait Kontroversi Pilkada
Jumat, 3 Oktober 2014 7:24 WIB
Saya baru saja menandatangani dua perppu,"