Jakarta (Antara Bali) - Komisi Informasi Pusat akan menggandeng Komisi
Informasi Thailand (OIC) dalam kerja sama pertukaran informasi
menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 yang membutuhkan peraturan
jelas dalam memperoleh informasi negara lain.
"Kami berencana
kerja sama dengan Komisi Informasi Thailand. Kemarin komisioner mereka
datang, tapi kami belum datang ke sana untuk membahas kelanjutannya,"
kata Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) John Fresly di Jakarta,
Rabu.
Menurutnya, kerja sama tersebut untuk mendapatkan informasi
penting khususnya dalam sektor ekonomi, tapi tetap melindungi data
penting negara masing-masing dengan menetapkan batas keterbukaan
informasi.
Selain Thailand, ia mengatakan ke depan KIP akan
menjalin kerja sama juga dengan negara-negara ASEAN lain yang memiliki
undang-undang keterbukaan informasi seperti Filipina yang baru akan
mengesahkan tahun ini.
"Kami sudah merencanakan kerja sama dengan
KIP negara-negara ASEAN, namun kini baru Thailand yang memiliki undang
undang ini, jadi dengan Thailand dulu. Filipina tahun ini akan punya,
Malaysia dan Singapura baru pembahasan," tuturnya.
Sementara
terkait keamanan nasional dalam kerja sama dua negara itu, John
mengatakan KIP masih akan mengkaji sistem perlindungan seperti apa yang
akan diterapkan.
"Kami baru akan mengkaji dari sisi keamanan
nasional perlindungannya seperti apa karena kerja sama ini memungkinkan
mereka tahu informasi Indonesia," katanya.
Selain itu, Ia
mengatakan pemerintah harus aktif mengajak negara ASEAN lain menerapkan
undang-undang keterbukaan informasi publik serta mendorong ASEAN
memiliki peraturan yang jelas dalam bidang keterbukaan informasi.
"Pemerintah
harus mendorong ASEAN agar memiliki peraturan dalam memperlakukan
informasi, terutama data, agar tidak ada negara yang dirugikan dalam
bidang ini," katanya. (WDY)
Komisi Informasi Pusat Akan Gandeng Thailand
Rabu, 1 Oktober 2014 12:31 WIB