Badung (ANTARA) - Kepala Komisi Informasi Pusat Gede Narayana mengatakan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) perlu memperhatikan regulasi dan memahami keterbukaan informasi publik dalam menghadapi tantangan-tantangan ke depan.
"Yang perlu diperhatikan pertama regulasi, kedua adalah secara teknis ada aturan, ketiga bahwa memang mindset tentang keterbukaan informasi publik itu kan masih berbeda-beda sehingga menimbulkan berbagai macam tafsir. Nah itu yang harus dipahami oleh mereka," kata Gede Narayana usai memberikan materi dalam acara Bimtek PPID di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Selasa.
Ia mengatakan melalui acara ini berfungsi untuk memberikan pemahaman yang baik dan pemahaman yang benar sesuai dengan regulasi.
"Adapun adanya tantangan dan hambatan di depan kan jadi paham berbekal regulasi yang dipahami terus ada cerita tentang fakta-fakta di lapangan kan biar tambah percaya diri dan PPID untuk melaksanakan kegiatannya," katanya.
Menurutnya, masih ada masyarakat yang belum paham akan keterbukaan informasi publik ini, karena dinilai KIP seperti eksklusif, tetapi dalam hal ini berbagai badan publik ataupun PPID itu sendiri harus tetap menginformasikan sesuai dengan regulasi.
Pihaknya berharap masyarakat dapat memahami terkait dengan keterbukaan informasi tersebut. "Jadi harus ada kedua belah pihak karena regulasi ini kan publik dan badan publik. Publik itu kan masyarakat harus paham karena undang-undang atau regulasinya udah jelas. Di sini kita juga bersama-sama mengedukasi, sosialisasi dan menginfokan kepada publik," ucap Gede Narayana.
Baca juga: 200 pejabat PID se-Jawa Bali ikuti pelatihan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi
Sementara itu terkait dengan jumlah sidang sengketa, masing-masing daerah memiliki jumlah yang berbeda-beda. Sidang sengketa juga merupakan fase penutup dari tugas Komisi Informasi.
Ia mengatakan Komisi Informasi tugasnya adalah menyosialisasikan, menginformasikan, mengadvokasi, mengedukasi dan membina hubungan kelembagaan, seperti saat ini, memberikan pemahaman lewat sosialisasi.
"Quasi eksekutif ya kegiatan seperti saat ini, quasi yudikatif ya sidang. Jadi kita itu ada quasi eksekutif dan yudikatif. Yudikatifnya hanya informasi publik, putusannya bukan pidana, tapi membuka atau menutup informasi," ujarnya.
Apabila dilihat secara tipologinya, kata dia, beberapa daerah ada yang besar dan ada yang kecil jumlah sidang sengketanya. Menurutnya, kecilnya jumlah sidang sengketa di beberapa daerah karena dipengaruhi oleh kondisi budayanya yang tidak mendukung hal tersebut. Filosofi dasar sidang sengketa itu dengan mengutamakan mediasi.
"Jadi pelaksanaan keterbukaan informasi publik bukan hanya dilihat dari jumlah kecil besarnya sidang sengketa, tapi pelaksanaan keterbukaan informasi publik itu dapat membumi, sehingga dilakukan edukasi sosialisasi, diadvokasi dan diinformasikan serta bentuk-bentuk ikhtiar lainnya," katanya.
Kepala KI Pusat : PPID perlu pahami regulasi
Selasa, 25 Februari 2020 20:38 WIB