Sumenep (Antara Bali) - Asosiasi Petani Garam Rakyat Seluruh Indonesia
(Apgasi) meminta pemerintah serius untuk membentuk lembaga stabilisator
harga garam rakyat supaya harga komoditas tersebut tidak anjlok.
"Harga garam rakyat anjlok adalah persoalan yang nyaris terjadi
setiap tahun. Oleh karena itu, wajib dibentuk lembaga stabilisator harga
garam rakyat guna melindungi nasib petani. Pemerintah jangan hanya
berwacana," kata Ketua Apgasi, Syaiful Rahman di Sumenep, Jawa Timur,
Rabu.
Ia menjelaskan, lembaga stabilisator harga dalam rangka melindungi
nasib petani garam rakyat sebenarnya wacana lama atau sudah dibicarakan
sejak beberapa tahun lalu.
"Pada 2012, wacana tersebut menguat dan PT Garam sempat disebut
oleh pemerintah untuk bertindak sebagai lembaga stabilisator harga.
Namun, hingga sekarang ternyata sebatas wacana. Saat ini, harga
rata-rata garam rakyat Rp400 perkilogram," ujarnya.
Syaiful yang asli Sumenep itu mengatakan, pihaknya memang
menginginkan terbentuknya lembaga stabilisator harga garam rakyat
sebagai bentuk perlindungan kepada para petani sekaligus bentuk tanggung
jawab pemerintah.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengeluarkan peraturan
tentang harga garam rakyat, yakni Rp750 perkilogram untuk kualitas satu
(KW-1) dan Rp550 perkilogram untuk kualitas dua (KW-2).
"Namun, amanat peraturan pemerintah itu tidak pernah terealisasi.
Hingga sekarang, tidak satu pun pabrikan atau pengusaha yang membeli
garam rakyat sesuai amanat peraturan tersebut, karena mereka berdalih
harga beli garam rakyat menyesuaikan dengan mekanisme pasar," ucapnya.
Dalam konteks itu, kata dia, wajib dibentuk lembaga stabilisator
harga yang salah satu tugasnya adalah menyerap (membeli) garam rakyat
sesuai amanat peraturan pemerintah.
"Kalau mau menunjuk PT Garam yang statusnya badan usaha milik
negara (BUMN), silakan. Saat ini, PT Garam juga belum bisa membeli harga
garam rakyat sesuai amanat peraturan pemerintah, karena PT Garam
beralasan tidak boleh rugi ketika menjalankan fungsi bisnisnya,"
paparnya.
Syaiful menjelaskan, jika terbentuk, pemerintah memang harus
mengeluarkan dana cukup besar kepada lembaga stabilisator harga tersebut
supaya membeli garam rakyat sesuai aturan main.
"Aturan main tentang harga garam rakyat itu dibuat pemerintah. Oleh
karena itu, pemerintah seharusnya mengamankan atau merealisasikan
amanat aturan main. Solusinya, bentuk lembaga stabilisator harga,"
katanya, menegaskan.
Pada Senin (29/9), belasan aktifis Gerakan Pemuda Garam Sumenep
(Gerpas) berdemonstrasi di depan kantor dinas perindustrian dan
perdagangan setempat.
Mereka meminta pemerintah daerah ikut turun tangan atas anjloknya
harga garam rakyat, yakni pada kisaran Rp350-Rp400 perkilogram, yang
berarti tidak sesuai dengan patokan harga dalam peraturan pemerintah.(WDY)
Asosiasi Petani Garam Minta Pemerintah Bentuk Lembaga Stabilisator Harga
Rabu, 1 Oktober 2014 7:56 WIB
Harga garam rakyat anjlok adalah persoalan yang nyaris terjadi setiap tahun...."