Bojonegoro (Antara Bali) - Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas menyatakan prognosa produksi minyak siap jual secara nasional yang ditetapkan Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan dalam realisasinya bisa berubah naik atau turun bergantung faktor teknis dan non teknis.
"Prognosa produksi minyak siap jual dalam realisasinya bisa tercapai, bahkan bisa melampaui, tetapi bisa juga tidak tercapai," kata Kepala Dinas Perpajakan dan Pungutan SKK Migas Rinto Pudyantoro, dalam lokakarya media yang digelar SKK Migas Perwakilan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Jabamanusa) di Bojonegoro, Senin.
Ia menyampaikan hal itu, menjawab pertanyaan mengenai produksi minyak siap jual Bojonegoro, di awal 2014, yang sudah ditetapkan 33 juta barel, dalam perkembangannya turun menjadi 23 juta barel per hari.
"Tidak tercapainya prognosa produksi minyak siap jual, faktor utamanya karena dalam memproduksi minyak banyak mengalami hambatan teknis maupun non teknis," katanya, menegaskan.
Ia memberikan gambaran dalam penjualan produksi minyak siap jual bisa saja gagal, karena dalam pengiriman dengan kapal laut terhambat ombak besar.
"Bisa saja tidak tercapainya, disebabkan faktor non teknis," ujarnya, tanpa menjelaskan lebih rinci.
Lebih lanjut ia menjelaskan prognosa produksi minyak siap jual ditetapkan berdasarkan masukan dari kontraktor migas yang ada di seluruh Tanah Air.
Oleh karena itu, menurut dia, daerah penghasil harus tahu posisi produksi migas di daerahnya dalam menentukan perolehan dana bagi hasil (DBH) migas dalam APBD, agar tidak terjadi kekeliruan.
"Kalau produksi minyak di suatu daerah belum mencapai puncaknya bisa saja dalam menentukan pendapatan DBH migas lebih besar dari perhitungan produksi minyak siap jual. Tapi kalau sudah mencapai produksi puncak, ya perhitungannya harus lebih rendah," paparnya.
Mengenai teknik penyaluran DBH migas, jelasnya, dilakukan bertahap yaitu kwartal pertama dan kedua masing-masing 20 persen, dan kwartal ketiga 30 persen.
"Kekurangannya disalurkan di kwartal keempat berdasarkan realisasi prognosa diakhir tahun. Tapi, penyalurannya bisa kurang, yang kemudian disalurkan tahun berikutnya atau sebaliknya berlebih, sehingga di tahun berikutnya perolehan daerah dikurangi," paparnya.
Pada kesempatan itu, Humas SKK Migas Jabamanusa Muhammad Fatah Yasin, menjelaskan berbagai isu yang berkembang dalam masalah migas, di antaranya, revisi UU Migas, perpanjangan blok yang habis kontrak, juga lainnya. (WDY)