Semarapura (Antara Bali) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Klungkung, Bali menganggarkan dana sebesar Rp 2,02 miliar untuk pengadaan mobil bagi para pimpinan dalam tahun 2014.
"Dana itu untuk pengadaan tiga unit mobil dan 35 unit sepeda motor," kata Kepala Bagian Perlengkapan DPRD Klungkung, Ketut Sena di Semarapura, Senin.
Ia mengatakan, ketiga unit mobil itu untuk melengkapi fasilitas kerja bagi ketua dewan dan dua wakil ketua dewan.
Pengadaan mobil untuk ketua dewan dianggaran sebesar Rp 585 juta serta dua mobil untuk wakil ketua dewan Rp830 juta atau Rp 415 juta per unit.
Selain itu juga pengadaan 35 unit sepeda motor, 30 unit di antaranya untuk anggota DPRD Klungkung. Masing-masing anggota Dewan mendapat fasilitas sebuah sepeda motor dengan harga Rp17,5 juta/unit.
Ketut Sena menjelaskan, mobil lama yang gunakan ketua dan wakil ketua dewan periode sebelumnya segera akan dilelang. Pelelangan mobil tersebu menggunakan sistem tertutup.
Mobil Honda Arcoord DK 2 M yang selama ini dipergunakan mantan Ketua DPRD Klungkung AA Gede Anom hingga kini belum dikembalikan.
Sementara dua mobil wakil Ketua yakni DK 7 M dan DK 8 M yakni Toyoya Vios sudah ada di garase Kantor Bupati Klungkung.
Ketut Sena mengakui, mobil pinpinan Dewan periode sebelumnya akan dilelang, pengumuman lelang sudah dilakukan tahap kedua dan sekarang memasuki tahap ketiga.
Ketika ditanya soal kenapa mobil Ketua Dewan sebelumnya hingga kini belum dikembalikan? Sena mengaku pihaknya sudah bersurat kepada Sekwan untuk menarik mobil tersebut, namun hingga saat ini belum ada alasan kenapa mobil tersebut belum dikembalikan.
"Kemungkinan masih dipinjam pakai," ujarnya. Namun demikian proses lelang tetap bisa dilakukan. Sementara sistem lelang menggunakan lelang terbatas dengan target terbatas yakni prioritas pengguna kendaraan tersebut atau PNS.
Diakui jika proses lelang pertama dan kedua gagal sementara sekarang ini baru memasuki lelang tahap ketiga.
Sementara lelang tahap pertama dan kedua gagal karena penawaran jauh dari harga pasaran. Dimana untuk mobil DK 2 M dipasang harga Rp 120 juta sementara DK 7 M dan DK 8 M masing masing Rp 90 juta dan Rp 85 juta.
Penawaran ketiga mobil tersebut diantaranya berkisar antara Rp 35 juta sampai Rp 75 juta. Untuk diketahui lelang mobil pejabat untuk pimpinan Dewan beda dengan bekas mobil Bupati dan Wakil Bupati.
Karena Bupati dan wakil Bupati termasuk pejabat negara sehingga prioritas lelang tertutup diberikan kepada si pengguna mobil tersebut. (WDY)
DPRD Klungkung Siapkan Rp2,02 Miliar Pengadaan Mobil
Senin, 29 September 2014 8:53 WIB