Semarang (Antara Bali) - Mulai 1 Oktober mendatang maskapai penerbangan
Garuda Indonesia menghapus airport tax dari harga tiket yang harus
dibayarkan oleh penumpang, ujar General Manager PT Garuda Indonesia
(Persero) Tbk Cabang Semarang Flora Izza.
"Mulai tanggal tersebut penumpang Garuda Indonesia akan langsung
membayarkan airport tax ke Angkasa Pura, sedangkan biaya tiket yang
harus dibayarkan oleh penumpang ke Garuda Indonesia akan disesuaikan
dengan biaya perjalanan yang riil," ujarnya di Semarang, Minggu.
Flora mengatakan karena Garuda Indonesia memasukkan biaya airport
tax ke dalam tiket, kesan yang selama ini timbul adalah harga tiket
Garuda Indonesia lebih mahal dibandingkan dengan maskapai penerbangan
yang lain.
Setelah pemberlakuan kebijakan baru tersebut, penumpang Garuda
Indonesia akan dikenai biaya airport tax sesuai yang ditentukan oleh
bandara masing-masing, sebab kebijakan pemisahan airport tax tersebut
berlaku secara nasional, baik untuk penerbangan domestik ataupun
mancanegara.
Dia mengakui selama ini Garuda Indonesia harus mengeluarkan biaya
tambahan sebesar Rp2,2 miliar/bulan yang seharusnya tidak perlu
dilakukan.
Menurut dia, kerugian tersebut timbul karena tidak adanya
penyelarasan airport tax pada tiket bagi penerbangan internasional.
Mengenai kondisi tersebut, General Manager PT Angkasa Pura I
Bandara Ahmad Yani Priyo Jatmiko mengatakan pihak Angkasa Pura akan
melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya penumpang, mengenai
kebijakan baru tersebut.
"Kami akan turut memasyarakatkan sistem pembayaran baru airport tax
bagi penumpang Garuda Indonesia kepada Angkasa Pura," katanya.
Setelah diberlakukan kebijakan tersebut, penumpang Garuda Indonesia
akan melaksanakan mekanisme yang sama seperti penumpang maskapai
penerbangan lain, yaitu membayar airport tax secara langsung di loket
Angkasa Pura.
Pihaknya berharap, pelaksanaan kebijakan baru tersebut tidak
memengaruhi operasional dan jumlah penumpang Garuda Indonesia maupun
kepada Angkasa Pura.(WDY)
Mulai Oktober Garuda Indonesia Hapus Airport Tax
Minggu, 28 September 2014 20:44 WIB