Denpasar (Antara Bali) - Pengadilan Negeri Denpasar, Bali menyidangkan kasus kepemilikan ganja seberat 13,64 kilogram dengan terdakwa Alexander S, Rabu.
Dalam sidang perdana itu Jaksa Penuntut Umum I.G.N Wirayoga menjerat terdakwa dengan Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 115 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan Narkotika.
"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai atau memiliki narkotika golongan I," katanya dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hadi Masruri itu.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa ditangkap di Jalan Raya Batubulan, Gang Candra Metu, Batubulan, Kabupaten Gianyar, Bali pada 17 Juni 2014 sekitar pukul 13.30 Wita karena menyimpan ganja di dalam plastik berpenutup.
Terdakwa, Alexander S tertangkap di rumah kosnya berkat informasi dari teman dekatnya, Okky Christianto yang terlebih dahulu tertangkap oleh polisi di kediamannya di Jalan Graha Lifa, Desa Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Berkat tertangkap tangan teman terdakwa tersebut membawa dua plastik berisi daun ganja kering, polisi kemudian menyelidiki keberadaan terdakwa dan melakukan penggeledahan dirumah terdakwa tersebut.
Teman terdakwa, Okky Christianto mengakui membeli barang haran tersebut dari Alexander S dengan melakukan transaksi melalui telepon seluler.
Kemudian polisi melakukan pengeledahan di kosan terdakwa dan berhasil menemukan 13,64 kilogram ganja yang sudah dibagi menjadi empat paket yang terbungkus plastik yang dimasukan ke dalam kardus.
Akibat perbuatannya, terdakwa terancam hukuman kurungan penjara maksimal seumur hidup dan minimal lima tahun penjara. (WDY)
PN Denpasar Sidangkan Kepemilikan Ganja 13,64 Kilogram
Rabu, 24 September 2014 19:18 WIB