Batam, Kepulauan Riau (Antara Bali) - Markas Besar TNI menunjuk delapan perwira untuk masuk tim gabungan pengusutan kasus penembakan empat anggota Batalion Infantri 134/Tuah Sakti oleh personel Brigade Mobil Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, pada Minggu lalu (21/9).
Adapun Hartomo (Komandan Pusat Intelijen TNI AD), yang masih dibantu Kolonel Chk Markoni (Wakil Direktur Hukum TNI AD), Kolonel Infantri Bambang Purwono, Kolonel CPM Donny Makaminan, Letnan Kolonel CPM M Rokib Jabar S, Letnan Kolonel Infantri Mujahidin, dan Mayor Infantri Wahyu Asmara.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Riau, AKBP Hartono, mengatakan semua anggota tim kepolisian juga dari Markas Besar Kepolisian Indonesia.
Sebanyak empat drum berisi cairan diduga BBM jenis solar milik perusahaan swasta ditemukan. Banyak warga yang menyaksikan penggerebekan itu.
Namun, penggerebekan itu berujung pada adu mulut antara anggota Brigade Mobil setempat itu dengan lima personel Batalion Infantri 134/Tuah Sakti yang baru pulang apel.
Dua anggota TNI AD yang dihentikan itu sempat tergeletak, kemudian ada dua anggota lagi yang melintas dan bergegas ke Markas Brigade Mobil setempat yang tidak jauh dari lokasi.
Ternyata dua personel TNI AD itu lagi-lagi mendapatkan perlakuan sama. Keempat anggota TNI yang terluka tembak itu Prajurit Satu AK, Prajurit Dua HS, Prajuit Kepala EB, dan Prajurit Satu ES.
"Anggota batalion infantri itu sempat ada yang ingin keluar, tetapi sudah ditahan komandan batalionnya, jangan sampai keluar kesatrian," ujarnya.
Basya mengatakan, saat ini TNI masih menggali informasi dari pihak-pihak terlibat dalam aksi penembakan dan penganiayaan.
"Saat ini sudah ada pertemuan antara komandan Korem dan kepala Kepolisian Daerah untuk mediasi," tuturnya.
Kapuspen TNI menegaskan, aksi oknum Brigade Mobil kepolisian setempat itu tidak dibenarkan dan melanggar hukum, karena itu pihaknya mendesak agar kasus tersebut diproses hukum.
"Tidak dibenarkan bertindak seperti itu. Kami minta agar pelaku diproses secara hukum. Kalau ada anggota kami yang juga melanggar, akan kami tindak. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi tindakan susulan," ujar Basya. (WDY)