Jakarta (Antara Bali) - Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Hakam Naja, mengatakan hingga saat
ini tidak ada perubahan komposisi dari fraksi-fraksi pendukung pemilihan
kepala daerah secara tidak langsung.
"Tidak ada perubahan dukung terhadap pemilihan secara tak
langsung. Jadi ada 5 fraksi yang mendukung pemilihan dilakukan DPRD dan 4
fraksi ingin pemilihan langsung," kata Hakam di Gedung DPR RI, Jakarta,
Rabu.
Dia menambahkan, Komisi II DPR RI siang ini akan mengambil keputusan
tingkat satu. Sebelum diputuskan di Komisi II, dirinya selaku ketua
panja akan melaporkan kepada fraksi-fraksi, anggota Komisi II DPR RI dan
pemerintah.
"Nanti fraksi-fraksi akan menyampaikan pendapat mini fraksi dan
posisi akhir seperti apa kemudian akan disimpulkan untuk dibawa ke
paripurna. Jadi besok Insya Allah akan di paripurnakan keputusan
tingkat dua RUU Pilkada," kata Hakam.
Komisi II DPR RI, tambahnya, mengupayakan pengambilan keputusan tingkat pertama bisa mengerucut pada satu opsi.
"Diutamakan
musyawarah mufakat tapi kalau tidak bisa dicapai kata sepakat dari
fraksi dan pemerintah, jalan paling terakhir adalah dengan cara suara
terbanyak, tentu kami akan mengerucutkan pilihan," kata dia.
Ada beberapa poin yang menjadi opsi dalam RUU Pilkada, yakni opsi
langsung, tidak langsung. Selain itu, adanya sistem paket dan tidak
paket dalam pemilihan kepala daerah.
Hal lainnya yang menarik
adalah persyaratan agar suami-istri tidak boleh bergantian menjadi
kepala daerah dan harus ada jeda waktu selama 5 tahun. (WDY)
Komisi II DPR: 5 Fraksi Dukung Pilkada Tak Langsung
Rabu, 24 September 2014 15:01 WIB