Jakarta (Antara Bali) - Penyidik Polda Metro Jaya mengkonfirmasi pihak
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas berita acara
pemeriksaan aktris Eddies Adelia telah lengkap (P21) terkait dugaan
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kejaksaan telah menyatakan P21 berkas EA (Eddies Adelia) pada
Kamis (11/9) pagi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris
Besar Polisi Rikwanto di Jakarta Jumat.
Rikwanto mengatakan penyidik kepolisian akan melimpahkan tahap
kedua berkas, tersangka Eddies dan alat bukti kepada kejaksaan pada awal
pekan depan.
Langkah selanjutnya merupaka kewenangan pihak kejaksaan meneliti berkas untuk dimajukan ke persidangan di pengadilan.
Rikwanto menuturkan Eddies diduga menerima aliran dana dari hasil
kejahatan yang dilakukan suaminya Ferry Setiawan alias Ferry Ludwankara.
Saat ini, Ferry Ludwankara menjadi terdakwa tindak pidana penipuan
dan penggelapan investasi bisnis batubara bernilai miliaran rupiah.
Pengacara tersangka Eddies, Ina Rachman mengaku telah menerima informasi berkas kliennya dinyatakan P21 dari polisi.
Ina menyatakan kliennya akan menjalani dan menghormati seluruh proses hukum yang dihadapi.
"Klien kami berusaha tegar dan pasrah sebagai Warga Negara Indonesia tetap menghormati proses hukum," ujar Ina. (WDY)
Kejaksaan Nyatakan Berkas Aktris Eddies Adelia Lengkap
Jumat, 12 September 2014 13:23 WIB