Jakarta (Antara Bali) - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia akan mendaftarkan permohonan pengujian Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) terkait wajib belajar 9 tahun ke Mahkamah Konstitusi.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, Abdul Waidl, dalam undangan liputannya, Jumat, mengatakan pihaknya akan mendaftarkan pengujian UU Sisdiknas ke MK pada pukul 13.00 WIB.
Waidl, dalam siaran persnya, mengatakan ketentuan itu dinilai dan menghalangi hak masyarakat usia sekolah mendapatkan pendidikan yang layak untuk dapat mengembangkan dirinya dan meningkatkan kualitas hidupnya melalui pendidikan.
"Pasal itu sudah tidak relevan lagi untuk kondisi Indonesia saat ini," kata Waidl.
Pasal 6 ayat (1) UU Sisdiknas berbunyi: "Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar".
Dia menilai wajib belajar yang berlaku pada Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) sudah tidak mampu melindungi hak pendidikan warga negara karena banyak anak-anak usia sekolah lanjutan tidak lagi melanjutkan ke jenjang Sekolah Menengah Atas.
"Apabila negara hanya mewajibkan sekolah 9 tahun, bagaimana mungkin anak-anak tersebut mendapatkan pekerjaan, sedangkan saat ini tidak ada lowongan pekerjaan yang dibuka untuk orang yang hanya lulusan kelas 9 (SMP)," ungkapnya.
Lapangan pekerjaan saat ini membutuhkan orang-orang yang minimal berpendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau yang sederajat.
"Bagaimana bisa negara hanya mewajibkan sekolah hanya hingga jenjang SMP atau hanya 9 tahun, sehingga tidak relevan lagi karena persyaratan untuk memperoleh lapangan kerja yang memungkinkan adalah pendidikan menengah/kejuruan atau yang setingkatnya," katanya.
Dia mengatakan dalam Undang-Undang Dasar 1945, pendidikan dasar merupakan tingkat pendidikan yang wajib diikuti oleh setiap warganegara.
Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 berbunyi: "Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya".
Oleh karena itu Pemohon berpandangan diperlukan perubahan isi Pasal 6 UU Sisdiknas berbunyi: "Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan delapan belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar dan menengah".
Program wajib belajar (Wajar) di Indonesia secara historis telah diselenggarakan selama dua kali periode, yaitu program Wajar sekolah dasar (SD) dan program wajib belajar pendidikan dasar.
Untuk itu, pemohon meminta MK menyatakan bahwa Pasal 6 Ayat (1) UU Sisdiknas sepanjang frasa "yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun" adalah Inkonstitusional dengan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 apabila tidak diartikan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar hingga jenjang pendidikan 12 tahun". (WDY)