Jakarta (Antara Bali) - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia akan
mendaftarkan permohonan pengujian Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) terkait wajib
belajar 9 tahun ke Mahkamah Konstitusi.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, Abdul
Waidl, dalam undangan liputannya, Jumat, mengatakan pihaknya akan
mendaftarkan pengujian UU Sisdiknas ke MK pada pukul 13.00 WIB.
Waidl, dalam siaran persnya, mengatakan ketentuan itu dinilai dan
menghalangi hak masyarakat usia sekolah mendapatkan pendidikan yang
layak untuk dapat mengembangkan dirinya dan meningkatkan kualitas
hidupnya melalui pendidikan.
"Pasal itu sudah tidak relevan lagi untuk kondisi Indonesia saat ini," kata Waidl.
Pasal 6 ayat (1) UU Sisdiknas berbunyi: "Setiap warga negara yang
berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan
dasar".
Dia menilai wajib belajar yang berlaku pada Sekolah Dasar (SD)
hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) sudah tidak mampu melindungi hak
pendidikan warga negara karena banyak anak-anak usia sekolah lanjutan
tidak lagi melanjutkan ke jenjang Sekolah Menengah Atas.
"Apabila negara hanya mewajibkan sekolah 9 tahun, bagaimana
mungkin anak-anak tersebut mendapatkan pekerjaan, sedangkan saat ini
tidak ada lowongan pekerjaan yang dibuka untuk orang yang hanya lulusan
kelas 9 (SMP)," ungkapnya.
Lapangan pekerjaan saat ini membutuhkan orang-orang yang minimal
berpendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau yang sederajat.
"Bagaimana bisa negara hanya mewajibkan sekolah hanya hingga
jenjang SMP atau hanya 9 tahun, sehingga tidak relevan lagi karena
persyaratan untuk memperoleh lapangan kerja yang memungkinkan adalah
pendidikan menengah/kejuruan atau yang setingkatnya," katanya.
Dia mengatakan dalam Undang-Undang Dasar 1945, pendidikan dasar
merupakan tingkat pendidikan yang wajib diikuti oleh setiap warganegara.
Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 berbunyi: "Setiap warga negara wajib
mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya".
Oleh karena itu Pemohon berpandangan diperlukan perubahan isi
Pasal 6 UU Sisdiknas berbunyi: "Setiap warga negara yang berusia tujuh
sampai dengan delapan belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar dan
menengah".
Program wajib belajar (Wajar) di Indonesia secara historis telah
diselenggarakan selama dua kali periode, yaitu program Wajar sekolah
dasar (SD) dan program wajib belajar pendidikan dasar.
Untuk itu, pemohon meminta MK menyatakan bahwa Pasal 6 Ayat (1) UU
Sisdiknas sepanjang frasa "yang berusia tujuh sampai dengan lima belas
tahun" adalah Inkonstitusional dengan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945
apabila tidak diartikan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan
dasar hingga jenjang pendidikan 12 tahun". (WDY)
Sistem Pendidikan Wajib Belajar 9 tahun Digugat ke MK
Jumat, 5 September 2014 13:41 WIB