Denpasar (Antara Bali) - Sidang Paripurna Istimewa DPRD Bali dengan agenda pelantikan anggota Dewan hasil Pemilihan Umum Legislatif 9 Juli 2014 di Ruang Sidang Utama DPRD Bali, Senin.
Sidang paripurna istimewa yang dipimpin Ketua DPRD Bali Anak Agung Ngurah Oka Ratmadi, yang juga dihadiri Gubernur Bali Made Mangku Pastika, Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Ketua KPUD, Ketua Bawaslu serta undangan lainnya.
Kepala Sub Bagian Informasi Sekretariat DPRD Bali I Dewa Ketut Rai Rustina mengatakan pelantikan kepada 55 anggota DPRD Bali dilakukan Pengadilan Tinggi disaksikan oleh Gubernur Bali Made Mangku Pastika.
Dalam sidang paripurna, sebelum pengucapan sumpah atau janji tersebut dilakukan, dibacakan pemberhentian anggota DPRD Bali yang lama berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.51-3358 Tahun 2014 Tentang Pemberhentian anggota DPRD Bali periode 2009-2014.
Dari 55 anggota DPRD Bali periode 2014-2019, sebanyak 23 orang di antaranya adalah anggota baru. Sedangkan anggota dewan yang lama atau patahana menyisakan 32 orang.
Sementara itu, dari 12 partai politik yang bertarung pada pemilu legislatif, hanya delapan partai politik yang meloloskan wakilnya di DPRD Bali, yakni PDIP 24 kursi, Partai Golkar 11 kursi, Partai Demokrat delapan kursi, Partai Gerindra tujuh kursi, partai NasDem dua kursi, PAN satu kursi, partai Hanura satu kursi, dan PKPI satu kursi. Sementara PKS, PPP, PKB dan PBB gagal meloloskan wakilnya.
Rai Rustina menjelaskan, acara pelantikan anggota dewan dihadiri sekitar 600 orang, yang terdiri atas anggota dewan yang lama dan anggota dewan yang baru, pihak eksekutif, perwakilan partai politik dan tokoh masyarakat.
Pada pelantikan tersebut juga terpilih pimpinan sidang sementara, yaitu Gde Kusuma Putra dan wakilnya Nyoman Sugawa Korry. Selanjutanya pimpinan tersebut akan bertugas memimpin sidang dan mempersiapkan agenda-agenda DPRD sambil menunggu keputusan siapa yang akan terpilih menjadi Ketua DPRD Bali periode 2014-2019. (WDY)