Denpasar (Antara Bali) - Kepolisian Resor Kota Denpasar membantah melakukan kekerasan fisik dan ancaman terhadap dua tersangka pembunuhan warga negara Amerika Serikat, Sheila Von Wiese, selama mereka mejalani masa penahanan.
"Kami sudah memberikan perlakuan lebih dari yang ada di sini. Tidak ada kami memperlakukan seperti itu (kekerasan fisik)," kata Kepala Polresta Denpasar Komisaris Besar Djoko Hariutomo di Denpasar, Senin.
Tuduhan itu disampaikan oleh pengacara Heather Louis (19) yakni Michael Elkin kepada media di Amerika Serikat atas informasi dari kliennya.
"Kami berdasarkan fakta. Dia (pengacara) juga tidak melihat secara langsung. Kalau begitu, berarti ada sumber yang menyampaikan. Tunjukkan dan sampaikan seperti apa (kekerasan fisik). Saya tidak ingin menanggapi itu,"
Djoko menyatakan bahwa pihaknya telah memperlakukan Schaffer Tommy (21) dan Heather dengan baik bahkan lebih baik dari tahanan lainnya.
Pada pemberitaan "The Guardian" pada Minggu (17/8) yang dikutip dari "Associated Press", pengacara dari Chicago itu menuturkan tuduhan bahwa kliennya menerima kekerasan fisik dan ancaman dari pihak kepolisian akan menahan pemberian makanan dan minuman selama ditahan apabila tidak mau memberikan keterangan.
Namun tidak digambarkan jelas kekerasan fisik seperti apa yang dituduhkan.
Keduanya bahkan menolak pendampingan pengacara yang ditunjuk oleh Polresta Denpasar dan lebih memilih bungkam untuk memberikan keterangan, menunggu pengacara dari Amerika Serikat.
Meski demikian Polresta Denpasar tetap menunjuk pengacara yakni Haposan Sihombing untuk mendampingi pengacara Michael Elkin dari Chicago, AS.
Kepada sejumlah media di Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar, Haposan menyatakan bahwa pengacara tersebut diperkirakan akan tiba di Bali pada Selasa atau Rabu (20/8). (WDY)
Polisi Bantah Lakukan Kekerasan Pembunuh WN AS
Senin, 18 Agustus 2014 16:27 WIB