Cilacap (Antara Bali) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah mengharapkan pembesuk narapidana
penghuni Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap agar mengikuti
peraturan, sebagai upaya mengantisipasi paham Negara Islam Irak dan
Suriah (ISIS).
"Kami mohon pengertian dari masyarakat yang mempunyai keluarga di
dalam Lapas Nusakambangan. Prinsip kami, akan kami berikan kesempatan
untuk berkunjung, tetapi ikutilah tata cara, aturan main, dan ketentuan
yang diberlakukan di masing-masing lapas yang akan dikunjungi" kata
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jateng Hermawan
Yunianto, di Cilacap, Sabtu.
Hermawan mengatakan hal itu terkait pembatasan pembesuk yang
diberlakukan di seluruh lapas di Nusakambangan pasca terungkapnya kasus
ISIS di pulau tersebut.
Tidak semua lapas di Nusakambangan memiliki ruangan yang cukup luas untuk melayani pembesuk.
Sebelumnya,
Herry mengatakan Kanwil Kemenkumham Jateng akan menyeleksi pembesuk
napi kasus terorisme penghuni Lapas Pulau Nusakambangan, Cilacap untuk
mengantisipasi penyebaran paham ISIS.
"Pascakejadian kemarin (penangkapan pemimpin ISIS Regional
Indonesia Chep Hermawan dan enam rekannya, red.), untuk membesuk itu
(napi kasus terorisme, red.) lagi, kami batasi."
"Kami seleksi
betul, siapa yang datang, tujuannya apa, itu tentunya kawan-kawan di
lapangan yang akan bisa lebih mengetahui itu semua," katanya saat
dihubungi dari Cilacap, Kamis.
Ia mengatakan jika pembesuk itu berkunjung dalam konteks silaturahmi masih tetap diperbolehkan.
Akan tetapi jika dalam konteks penyebaran paham ISIS dan sebagainya, kata dia, pihaknya akan membatasi pembesuk.
"Ini
(paham ISIS, red.) kalau ancaman fisik kan tidak. Tetapi ancaman paham
dan aliran itu bisa berimbas sangat luas kalau tidak dikendalikan dengan
baik," katanya. (WDY)
LP Nusakambangan Antisipasi ISIS
Sabtu, 16 Agustus 2014 14:03 WIB