Jakarta (Antara Bali) - Menteri BUMN Dahlan Iskan meyakini kisruh soal
harga solar antara PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) dapat
diselesaikan oleh kedua perusahaan milik negara tersebut.
"Soal urusan solar saya yakin Dirut Pertamina dan PLN bisa
menyelesaikannya. Keduanya orang pintar mereka pasti bisa mencari jalan
keluar," kata Dahlan, usai memanggil Dirut Pertamina Karen Agustiawan
dan Dirut PLN Nur Pamudji di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin.
Menurut Dahlan pada pertemuan tersebut sama sekali tidak membahas soal solar, tapi soal penyelesaian 9 proyek geothermal.
"Saya tidak mau membahasnya, karena itu urusan dua orang pintar.
Karen pintar sekali, Nur Pamudji juga pintar sekali, lebih pintar dari
saya. Sudahlah dua orang pintar masak tidak bisa selesaikan ini," ujar
Dahlan.
Jadi tambahnya, kalaupun masalah ini harus diurus pemerintah maka
tidak cukup hanya oleh Kementerian BUMN karena terkait dengan subsidi.
"Kaitannya beragam. Pertamina betul, PLN juga betul. Jadi tidak ada yang salah," ujar Dahlan.
Sebelumnya kisruh soal solar sempat mengemuka, di mana Pertamina
akan menghentikan pasokan solar ke pembangkit-pembangkit listrik PLN
jika perusahaan listrk tersebut tidak membayar harga solar sebesar 7,8
persen dari Means of Plats Singapore" (MOPS).
Pasalnya PLN masih membayarnya dengan ketentuan harga solar 5 persen dari MOPS.
Menurut Pertamina 7,8 persen MOPS itu sudah sesuai kesepakatan
antara Pertamina dan PLN berdasarkan kajian Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan (BPKP).
Menurut catatan, kebutuhan BBM PLN pada tahun 2014 mencapai 7,1
juta kiloliter. Pertamina menjadi pemasok mayoritas, hanya kurang dari 1
juta kilo liter dari luar Pertamina.
Jika pasokan BBM dari
Pertamina dihentikan, maka PLN berkesimpulan itu dapat menyebabkan
hampir sebagian besar wilayah Indonesia menjadi gelap.
Rapat dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 10.00 WIB.
Dirut Pertamina dan Dirut PLN saat dicegat wartawan, mengaku rapat
tersebut tidak membahas soal solar. (WDY)
Dahlan Yakin Kisruh Harga Solar dapat Diselesaikan
Senin, 11 Agustus 2014 15:07 WIB