Negara (Antara Bali) - Polisi dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Satuan Reskrim Polres Jembrana, akan memeriksa salah seorang anggota DPRD sebagai saksi kasus dugaan korupsi.
"Rencananya hari minggu besok yang bersangkutan akan kami periksa, setelah panggilan pada sabtu pekan lalu, tidak bisa di penuhi," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Jembrana, AKP Gusti Made Sudarma Putra, di Negara, Sabtu.
Menurutnya, I Made Sueca Antara, anggota DPRD Jembrana tersebut diperiksa dalam kapasitas sebagai pemilik UD Sumber Maju, yang beberapa waktu lalu karyawannya tertangkap membeli BBM bersubsidi.
Dari pengembangan kasus tersebut, polisi menduga ada tindak pinda korupsi, terkait dengan pembelian BBM bersubsidi dengan menggunakan surat rekomendasi dari Dinas Perindagkop.
Setelah memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan bukti dengan menggeledah Dinas Perindagkop, kantor UD Sumber Maju, termasuk rumah Sueca Antara, Unit Tipikor menetapkan Kepala Dinas Perindagkop Jembrana, Ni Made Ayu Ardini sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Sudarma mengatakan, pemeriksaan terhadap Sueca Antara akan dilakukan lima anggota Unit III Tipikor, pimpinan Ipda Putu Mertha.
Menurutnya, pemeriksaan saksi ini untuk melengkapi berkas berita acara pemeriksaan, yang beberapa waktu lalu dikembalikan kejaksaan.
"Kalau besok tidak datang, kami akan sampaikan surat panggilan lagi. Kami juga berencana memeriksa tersangka kasus ini, tapi waktunya berbeda," ujarnya.
Selain anggota dewan, ia mengatakan, pihaknya akan minta keterangan saksi ahli dari Dinas Perindustrian Provinsi Bali, untuk melengkapi berkas.
"Kami akan bersurat ke Gubernur Bali untuk minta izin, memeriksa saksi ahli dari Dinas Perindustrian. Suratnya akan kami kirim pekan depan," katanya.
Ni Made Ayu Ardini ditetapkan sebagai tersangka, karena dinilai menyalahgunakan wewenang dengan memberikan rekomendasi pembelian BBM bersubsidi, kepada UD SUmber Maju yang tidak berhak menerimanya.
Menurut pihak kepolisian, berdasarkan Undang-Undang No 20 Tahun 2008 tentang UMKM, seharusnya yang berhak mendapatkan rekomendasi pembelian BBM bersubsidi adalah usaha menengah, sementara SIUP UD Sumber Maju hanya usaha kecil.
Untuk melengkapi berkas, polisi juga sudah minta audit dari BPKP Perwakilan Bali, yang menemukan kerugian negara sebesar Rp261 juta lebih.(GBI)