Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika meminta peran aktif dari pengurus "desa pakraman" atau desa adat untuk turut memerangi penularan virus HIV/AIDS di wilayah masing-masing dengan berani melarang keberadaan kafe remang-remang.
"Begitu di wilayah setempat ada kafe remang-remang maupun eksodus dari Dolly, tolong agar ditindak dan diusir," katanya saat menyampaikan sambutan pada Pembukaan Paruman Agung (Kongres) III Majelis Utama Desa Pakraman Provinsi Bali di Denpasar, Jumat.
Ia berpandangan persoalan tersebut menjadi "pekerjaan rumah" yang paling utama agar dibantu diselesaikan oleh "prajuru" atau pengurus desa adat karena seringkali aparat pemerintah tidak berani menindak kafe yang "gelap" itu akibat dilindungi oleh oknum di desa adat.
"Kami sangat berharap desa pakraman berani menindak dan jangan justru melindungi mereka," ucapnya.
Mantan Kapolda Bali itu mengatakan memang tidak semua desa pakraman seperti itu. Namun praktiknya di lapangan seringkali masyarakat meributkan persoalan HIV/AIDS, tetapi justru ketika persoalan seperti itu terjadi malah didiamkan.
Pastika sangat berharap para prajuru desa pakraman dapat menjaga harkat dan martabatnya sebagai sebuah posisi yang terhormat dalam menjaga kelestarian adat dan budaya Bali, serta jangan malah turut "menikmati" hasil dari bisnis semacam itu.
"Kita semua bangga dengan keberadaan desa pakraman selama ini, tetapi jangan sampai orang-orang di dalamnya berubah fungsi," katanya.
Di sisi lain, Ketua Majelis Utama Desa Pakraman Provinsi Bali Jero Gede Suwena Putus Upadesha mengatakan pada Paruman Agung tersebut juga dibahas evaluasi terhadap hambatan internal dan eksternal yang dihadapi, menemukan alternatif mengatasi hambatan tersebut, dan memilih skala prioritas bagi pelaksanaan program untuk jangka waktu lima tahun berikutnya.
Ia berpandangan situasi dan lingkungan strategis memang tidak bisa dilepaskan dari kehidupan di desa adat, termasuk pula pola hubungan antara desa adat dan lembaga pemerintah.
Beberapa butir penting lainnya yang dibahas seperti keputusan terkait pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, rancangan perarem (kesepakatan) Lembaga Perkreditan Desa Bali sesuai dengan amanat UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, serta mengevaluasi kinerja pengurus dalam melaksanakan program organisasi selama lima tahun terakhir.
Selain itu, pada Paruman Agung III itu juga disampaikan Laporan Pertanggungjawaban Bendesa Agung/Prajuru MUDP Bali masa bakti 2009-2014, rancangan program kerja Majelis Desa Pakraman Bali periode 2014-2019, rancangan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga MDP Bali yang disesuaikan dengan kebutuhan dinamika perkembangan organisasi ke depan, serta pemilihan Bendesa Agung dan Prajuru (pengurus) lengkap MUDP Bali masa bakti 2014-2019. (WDY)