Denpasar (Antara Bali) - Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali Ngakan Made Samudra pengerukan di kawasan hutan bakau di Desa Jungut Batu, Nusa Lembongan, Kabupaten Klungkung, dihentikan untuk menjaga kelestarian lingkungan.
"Saya harapkan penegak hukum harus melarang warga yang melakukan pengerukan di kawasan hutan bakau. Jangan ada toleransi lagi," katanya di Denpasar, Senin.
Menurut dia, tindakan warga melakukan pengerukan di kawasan bakau tersebut dengan alasan untuk bersandarnya perahu nelayan setempat. Tindakan yang dilakukan para nelayan adalah bertentangan dengan aturan dan pelestarian hutan mangrove.
Jika terus diberi kelonggaran untuk usaha pengerukan tersebut, lanjut politikus Partai Demokrat asal Nusa Penida itu, akan berdampak terhadap pelestarian hutan yang selama ini telah dilindungi undang-undang.
"Siapa pun yang membuka lahan di kawasan hutan tanpa seizin dari instansi pemerintah terkait merupakan perbuatan melanggar hukum," ucap Made Samudra.
Akibat terjadi pengerukan di sekitar hutan bakau tersebut, kata dia, menyebabkan keresahan warga sekitar dan diharapkan pemerintah melakukan peninjauan ke lokasi itu.
Ia mengharapkan Pemerintah Kabupaten Klungkung segera mengambil tindakan tegas terhadap warga yang melakukan pengerukan dan pembabatan hutan mangrove.
"Saya harapkan pemkab setempat agar segera mengambil tindakan tegas dengan menutup lokasi tersebut untuk dijadikan proyek pengerukan dan pembabatan bakau," katanya.
Sebelumnya Bupati Klungkung Nyoman Suwirta meninjau lokasi tersebut. Bupati memerintahkan penghentian proyek itu.
Ia menegur pemilih lahan yang dekat pengerukan kawasan bakau karena mereka tidak mengantongi izin.
"Saya harapkan kepada pemilik lahan di sekitar kawasan bakau itu menghentikan aktivitasnya. Karena mereka tidak memiliki izin dan tindakannya telah melanggar aturan hukum," katanya.(WDY)