Singaraja (Antara Bali) - Forum Konservasi Putri Menjangan (FKPM) Kabupaten Buleleng, Bali meminta pemerintah di daerah itu segera membuat peraturan daerah (Perda) untuk melindungi kawasan hutan bakau Putri Menjangan di Banjar Dinas Batu Ampar, Desa Pejarakan.
Koordinator FKPM, Ketut Sutama, Senin mengatakan, pihaknya sebelumnya sudah beraudiensi dengan Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana di Kantor Bupati, namun ketika itu Suradnyana hanya menyampaikan agar mereka melanjutkan pengelolaan kawasan konservasi tersebut.
"Kami berharap peran pemerintah untuk melindungi Putri Menjangan dengan membuat sejenis peraturan yang menyatakan kawasan itu adalah kawasan konservasi, sehingga nantinya tidak ada yang mengganggu," kata dia.
Ia menjelaskan, Putri Menjangan merupakan kawasan konservasi hutan mangrove seluas 30 hektare yang dikelola Forum Konservasi Putri Menjangan (FKPM) secara swadaya sejak tujuh bulan lalu dimana kini telah memiliki anggota sebanyak 143 orang yang terdiri dari pelaku wisata dan masyarakat Desa Pejarakan.
Ia menambahkan, meski disebut kawasan konservasi, Putri Menjangan juga dapat dikunjungi masyarakat umum atau wisatawan dalam dan luar negeri.
"Pengunjung bisa menikmati keindahan hutan mangrove dengan aktivitas tracking menyusuri jembatan bambu sepanjang 1,2 kilometer. Konsep yang digunakan adalah wisata konservasi," katanya.
Dikatakan, di daerah itu terdapat sebanyak 44 jenis mangrove yang sudah tertanam dengan baik. "Kami bermimpi akan menjadikan kawasan ini sebagai hutan mangrove terlengkap di Indonesia dengan menanam 279 jenis mangove," kata dia.
Lebih lanjut, Sutama memaparkan, pihaknya tidak ingin kawasan konservasi ini diklaim oleh pihak lain untuk dikembangkan menjadi pariwisata modern.
"Khawatirnya ini nanti ada pihak-pihak yang mengklaim, dikembangkan fungsinya menjadi yang lain. Kami ingin seperti ini biar anak cucu kita nantinya masih bisa melihat mangrove yang lengkap," katanya. (WDY)
FKPM Minta Pemkab Lindungi Kawasan Putri Menjangan
Senin, 4 Januari 2016 9:48 WIB