Jakarta (Antara Bali) - Anggota Komisi II DPR RI, Abdul Malik Haramain menyatakan, apapun keputusan Panitia Khusus (Pansus) Pelanggaran Pilpres tak akan mempengaruhi putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Hasil Pansus nanti sifatnya politik, yang tidak akan mempengaruhi penetapan KPU dan putusan MK," kata Malik di Jakarta, Minggu.
Oleh karenanya, rencana membentuk Pansus Pelanggaran Pilpres juga tidak tepat. "Disamping DPR sedang fokus menyelesaikan banyak RUU yang terbengkalai kemarin, Pansus itu butuh waktu lama, sementara jabatan DPR tinggal 2 bulan," katanya.
Dikatakannya, bila putusan ataupun rekomendasi Pansus menunjukkan kesalahan KPU, maka rekomendasi itu akan ditindaklanjuti oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Hasil keputusan/rekomedasi Pansus bersifat ke depan. Maksudnya lebih pada upaya perbaikan pelaksanaan pemilu/pilpres berikutnya (2019). Bila ada pelanggaran, KPU bisa diadukan ke DKPP, selanjutnya DKPP yang akan memproses," kata Malik.
Ketua Komisi II DPR RI, Agun Gunanjar Sudarsa, mengatakan, Komisi II DPR RI akan membentuk Pansus Pelanggaran pilpres, Rencana itu dikarenakan beberapa rekomendasi Bawaslu tidak diindahkan KPU. (WDY)